Tidak ada orang yang mau sakit, yak an? Cuma kalau sakit mau bagaimana lagi? Yang bisa kita lakukan cuma mempersiapkan diri agar selalu sehat atau kalau sakit kita sudah mempersiapkan diri secara keuangan. Sudah menjadi rahasia umum kalau biaya pengobatan untuk penyakit tertentu membutuhkan biaya yang lumayan banyak.Â
Apalagi pada masa pandemic covid-19 akhir-akhir ini. Kalau kita menonton berita di Televisi atau membaca berita dimana-mana, banyak sekali pekerja yang di-PHK atau mendapatkan pemotongan gaji dikarenakan pendapatan perusahaan menurun drastic. Dalam kondisi seperti ini tentu adanya persiapan untuk penjagaan kesehatan sangat diperlukan.
Ada dua solusi yang bisa dijalankan antara lain dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau mengambil polis Asuransi Kesehatan. Atau mungkin ada di antara pembaca yang menggunakan keduanya sekaligus. Lalu yang mana paling baik untuk dipilih? Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail, silahkan baca tulisan berikut sampai selesai.
Apa beda BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan?Â
- Penyelenggara.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan asuransi kesehatan adalah jenis pertanggungan asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta, biasanya untuk biaya medis, tindakan bedah, ataupun terkait biaya pengobatan sesuai yang disebutkan dalam polis asuransi.
- Latar belakang berdirinya.
BPJS Kesehatan sebagai sebuah badan yang menjalankan fungsi pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan nasional bertujuan melindungai masyarakat dengan iuran terjangkau hasil subsidi pemerintah, sedangkan asuransi kesehatan swasta berdiri untuk menjadi solusi lain selain dari solusi pemerintah dalam pelayanan asuransi kesehatan individu sesuai keinginan individu dan tentu saja sebagai perusahaan swasta juga untuk mencari keuntungan/profit untuk perusahaan tersebut.
Besarnya nominal iuran.
- Per Juli 2020, iuran layanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas I sebesar Rp. 150.000,
- Kelas II sebesar Rp. 100.000, dan
- Kelas III sebesar Rp. 42.000.
Opsi ini bisa membuat masyarakat menentukan sendiri pilihannya sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Sedangkan pada asuransi kesehatan swasta, itu tergantung dengan aturan perusahaan suransi sendiri-sendiri. Nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya biasa disebut premi.Â
Jika dibandingkan dengan BPJS Kesehatan, premi asuransi relative beragam, tergantung dengan jenis manfaat yang di-cover. Jika ingin mendapatkan asuransi yang setara maka premi yang harus dibayarkan relative mahal. Ini jelas karena BPJS Kesehatan disubsidi oleh pemerintah, sedangkan suransi kesehatan swasta full ditanggung oleh penerima manfaat.
- Manfaat.
Jika kita melihat manfaat dari BPJS Kesehatan, coverage-nya lebih luas, mecakup rawat jalan, rawat inap yang termasuk layanan pemeriksaan gigi, optik, kehamilan dan persalinan. Manfaat ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bedanya dari setiap kelas iuran itu ada pada perawatan kesehatan jika kita ada rawat inap.
Sedangkan asuransi kesehatan umumnya hanya memberi manfaat dari rawat inap. Manfaat di luar rawat inap seperti rawat jalan tergantung tipe yang diambil dan biasanya membutuhkan premi tambahan.
Pada sisi penyakit yang ditangung pada BPJS Kesehetan dan asuransi kesehatan swasta juga berbeda. Apabila pada BPJS Kesehatan sanggup meng-cover seluruh penyakit penerima manfaat termasuk kategori kritis seperti ginjal, jantung, kanker, dll. Sedangkan pada asuransi kesehatan swasta mempunyai keterbatasan karena ada pengaturan batasan penyakit yang di-cover asuransi, seperti pengecualian pada penyakit bawaan yang sudah diidap sebelumnya oleh nasabah atau pre-existing condition.
- Lama waktu manfaat yang didapatkan
Jika mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka manfaat yang didapatkan ole peserta akan berlangsung seumur hidup. BPJS Kesehatan mampu memberikan jaminan kesehatan seumur hidup dan tanpa pengecualian penyakit. Sedangkan asuransi biasa mempunyai batasan waktu manfaatnya, sesuai dengan periode ketika kita mendaftar di awal misalnya per tahun.
- Pelayanan
Pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui fasilitas Kesehatan tingkat pertama untuk penyakit-penyakit ringan, dan dapat dirujuk ke atasnya jika penyakit berat dan kronis. Cuma memang keluhan masyarakat pada BPJS Kesehatan terdapat pelayanan yang kurang memuaskan, terutama pada sisi pelayanan administrastif yang dirasa agak birokrasi panjang.Â
Sedangkan pada asuransi kesehatan swasta  pelayanan diberikan pada fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dan layanan lebih privat tanpa birokrasi panjang, dan keleluasaan dari pilihan yang lebih beragam. Hal ini wajar karena BPJS Kesehatan, kepesertaannya relative lebih banyak daripada asuransi swasta dan iuran/premi yang dibayarkan lebih mahal.
Jadi, mau pilih BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Swasta itu semua tergantung kepada pembaca. Saran penulis, dalam memutuskan memilih sebaiknya melihat cashlow keuangan masing-masing, agar tidak membebani. Terima kasih, semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H