Mohon tunggu...
M.Fuad Usman
M.Fuad Usman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Food Researcher and Developer

Big Ideas Are Nothing Unless They Are Shared

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksma TNI Hargianto, Tokoh di Balik Acara Marandang Sedunia

14 September 2021   07:00 Diperbarui: 14 September 2021   21:35 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.dispen lantamal II

3.  Indonesia Hanya Punya 1 Opsi Agar Diakui Sebagai Pemilik Rendang

Karena Indonesia atau orang Minang tidak bisa mengklaim hak merek atas Rendang, maka satu satunya opsi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa Rendang milik Indonesia adalah dengan mendaftarkannya di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Jadi acara memasak Rendang sedunia  merupakan moment bersejarah dalam rangka  memperoleh kepastian hukum bahwa Rendang itu milik Indonesia.

 Namun untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO bahwa Rendang sebagai warisan budaya tak benda nusantara tidak mudah. Buktinya, Indonesia telah mendaftarkannya di UNESCO sejak tahun 2010 nomor pendaftaran 778. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Wisata Kemenparekraf, Achyaruddin. Hal ini disebabkan belum adanya keputusan pemerintah dalam bentuk UU  yang menetapkan bahwa Rendang merupakan produk budaya nusantara. Legal document semacam itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh RI. 

Kasus  sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan antara  Malaysia dan Indonesia contoh kasus. Seperti dikutip dari situs enwikipedia.org. Pada 17 Desember 2002, 17 hakim yang memutuskan perkara tersebut  melakukan voting. 15 hakim merupakan hakim tetap di MI. 2 hakim masing masing ditunjuk oleh pihak Indonesia dan Malaysia.  Dalam voting tersebut 16 hakim memenangkan Malaysia. Hanya 1 hakim yang memenangkan Indonesia.

Dasar pertimbanngan hakim memenangkan klaim Malaysia adalah pemerintah Inggris (           penjajah Malaysia ) telah mengurusi administrasi kedua pulau itu secara nyata ( memiliki dokumen berkekuatan hukum ) berupa penerbitan secara nyata berupa ordonansi perlindungan satawa burung,  pungutan pajak terhadap pengumpul telur penyu sejak tahun 1930. Membangun mercusuar tahun 1960.

3. Para Pihak  Harus Berjuang Lebih Keras dan Lebih Cerdas Lagi

Peluang Rendang sebagai warisan budaya dunia dari nusantara masih fifty-fifty.  Di dunia tanpa batas ini, segala sesuatu bisa berubah dalam hitungan menit. Untuk itu, delegasi Indonesia yang memperjuangkan Rendang di Unesco mesti mensimulasikan elemen worst case scenario ( WCS).           

 WCS pertama yang harus diwaspadai  dari dini adalah Indonesia tidak memiliki atau belum memiliki dokumen berkekuatan hukum atas Rendang apakah itu Perpu atau UU. Hal ini berkenan UUM merek No.5 huruf (b) tahun 2001. Padahal bukti hukum merupakan faktor penentu diterimanya klaim Indonesia atas Rendang.

 WCS berikut ini gawat. Jika ditanyakan oleh Panelis Unesco, WCS kedua ini akan membuat delegasi Indonesia berkeringat. Ada 2 pertanyaan yang menjadi elemen simulasi  WCS kedua ini. 1) Seberapa besar  kontribusi Rendang terhadap perekonomian Indonesia ?.  Kemungkinan pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh delegasi Indonesia. 2). Usaha apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam memaksimalkan potensi ekonomi Rendang? Kemungkinan besar delegasi Indonesia juga tidak bisa menjawab.

Jika 2 item dari WCS kedua membuat delegasi Indonesia berkeringat, namun tidak bagi  delegasi Thailand. Mereka akan menjawabnya dengan mudah. Sebab negara gajah putih itu telah lama menjadi eksportir Rendang. Seperti dikutip dari laman Thai Board of Investment, negara gajah putih itu memiliki 20.000 restauran yang tersebar di seluruh dunia. Sebagian besar terdapat di Amerika. Thailand termasuk 5 besar dunia eksportir produk makanan halal dengan nilai $ 7 miliar. Kesanalah Thailand mengekspor produk bumbu masak termasuk Rendang. Selain itu, Thailand memiliki 11 lembaga R&D yang fokus mengembangkan industri makanan olahan. Yang terbaru adalah Food Inopolis. Lembaga R&D makanan olahan terbesar di Asia. 

Singkat cerita, penulis mengajak semua pihak yang peduli akan masakan Rendang agar bahu membahu  mempercepat diakunya  Rendang sebagai    Warisan Budaya Dunia  Tak Benda di UNESCO. Agar kasus yang sama seperi kasus  Ambalat dan Simpadan tak terulang kembali atas Masakan Rendang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun