Mohon tunggu...
Olive Ly
Olive Ly Mohon Tunggu... -

Dibelakang meja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tujuan dan Manfaat Dilakukan Tax Review

29 November 2012   03:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:30 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa harus dilakukan Tax Review?
Berdasarkan sistem self assesment, wajib pajak diberikan kepercayaan oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sedangkan untuk menguji ketaatan, kepatuhan dan kebenaran penghitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan dan penelitian. Oleh karena itu, hendaknya sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh DJP, secara internal wajib pajak sebaiknya mengadakan review terhadap perhitungan dan laporan pajak beserta dengan pembukuannya untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang akan merepotkan dikemudian hari. Kesalahan yang dapat dilakukan pembetulan sendiri oleh wajib pajak sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP akan memperkecil sanksi yang diterima dibandingkan apabila kesalahan tersebut ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
Siapa saja wajib pajak yang perlu melakukan Tax Review?
Pada dasarnya Tax Review harus dilakukan terutama oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria pemeriksaan DJP yakni wajib pajak yang  memenuhi kondisi - kondisi sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan (SPT) menunjukkan Lebih Bayar, termasuk juga apabila telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Pemeriksaan akan dilakukan oleh DJP untuk memastikan jumlah yang seharusnya dikembalikan (restitusi) kepada wajib pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi. SPT yang menyatakan rugi akan dilakukan pemeriksaan dalam kaitan untuk memastikan besarnya kerugian yang seharusnya dapat dikompensasikan. Kerugian yang diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan dapat menjadi "tax saving" di masa mendatang.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. SPT telah memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh DJP. Dengan menggunakan metode dan kriteria tertentu, DJP akan menentukan siapa-siapa wajib pajak yang akan diperiksa.
5. Wajib pajak yang terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi selain penyampaian SPT. Indikasi tersebut biasanya diketahui dari adanya Alat Keterangan wajib pajak yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap wajib pajak lainnya yang menjadi lawan transaksinya.
6. Wajib pajak yang diindikasikan telah melakukan transfer pricing.
7. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Wajib pajak yang mengajukan permohonan keberatan.
9. Wajib pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.
10. Wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan ravaluasi aktiva tetap.
11. Wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan merger atau penggabungan usaha.
12. Wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang diduga tidak melakukan kewajiban pajaknya (PPN atas kegiatan membangun sendiri).
13.Wajib pajak cabang yang kantor pusatnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
14. Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan Pemungutan pajak.
15. Wajib pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memperoleh Bukti Permulaan tentang adanya tindak pidana pajak.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria diatas sebaiknya melakukanTax Review untuk mengidentifikasikan kesalahan-kesalahan yang bisa dihindari dan dibetulkan jauh-jauh hari sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pembahasan tentang Manfaat dilakukannya Tax Review

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun