Mohon tunggu...
Olive Ly
Olive Ly Mohon Tunggu... -

Dibelakang meja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Per-24/PJ/2012 | Peraturan Baru Tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak

3 Desember 2012   04:36 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 4629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik




Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor Faktur Pajak terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
Perbedaan tersebut antara lain :


1. Kode cabang dalam penomoran
Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : ada
Dalam ketentuan baru : tidak ada


2. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut
Faktur Pajak yang diganti

3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08


5. Tanda tangan Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada
Faktur Pajak
Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada
Faktur Pajak
Peraturan Terkait :


PMK NOMOR : 84/PMK.03/2012
PER - 24/PJ/2012
Lampiran PER - 24/PJ/2012 DOWNLOAD1 DOWNLOAD2
SURAT EDARAN NOMOR SE-52/PJ/2012 DOWNLOAD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun