Mohon tunggu...
Adol Frian Rumaijuk
Adol Frian Rumaijuk Mohon Tunggu... Jurnalis - Berjuang demi sesuap nasi

Jolma na pogos alai mamora di roha

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Warga Lapor Tindak Kriminal ke Polisi Hanya untuk Dapatkan LP?

28 April 2015   11:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian dia menjelaskan, bahwa laporan saya akan diproses jika BPKB sudah dibawa. Namun, jika ada sesuatu hal terjadi akibat kendaraan tersebut bukan lagi tanggungjawab saya. Kemudian saya diminta meneken di buku yang ditulisnya, dan mengembalikan STNK dan KTP milik saya.

Saya dan satpam pun disuruh pulang.

Yang membuat saya semakin apatis melihat proses ini. Sejak awal saya memang tidak ingin melaporkan hal-hal seperti ini ke kepolisian.

Buktinya, mereka hanya duduk manis bermain game di komputer menunggu laporan masyarakat, dan menerbitkan surat Laporan Polisi.

Mereka sama sekali tidak ada rencana melihat tempat kejadian perkara, bahkan menunjukkan sikap akan mencari pelaku tindak kriminal.

Jadi ketika saya dipukuli orang jahat di suatu waktu, dan saya meminta perlindungan kepada Polisi meski telah menunjukkan KTP akan dibiarkan kecuali saya tunjukkan Kartau Keluarga dulu. Miris rasanya. Untuk itu, saya mengajak warga Indonesia untuk menindak langsung pelaku kriminal jika kelihatan, jika tidak, kejahatan akan berkeliaran dan Polisi hanya menerbitkan surat Laporan Polisi.
Oh, Indonesia...

Sepedamotor saya diambil maling dari depan kantor sekitar pukul 20.02 WIB, Honda Revo list Merah tahun 2010,

No Pol BB 3346 BF.

Jika ada yg melihat atau menemukannya mohon informasi ke inbox,

Adol Frian Rumaijuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun