Kemudian dia menjelaskan, bahwa laporan saya akan diproses jika BPKB sudah dibawa. Namun, jika ada sesuatu hal terjadi akibat kendaraan tersebut bukan lagi tanggungjawab saya. Kemudian saya diminta meneken di buku yang ditulisnya, dan mengembalikan STNK dan KTP milik saya.
Saya dan satpam pun disuruh pulang.
Yang membuat saya semakin apatis melihat proses ini. Sejak awal saya memang tidak ingin melaporkan hal-hal seperti ini ke kepolisian.
Buktinya, mereka hanya duduk manis bermain game di komputer menunggu laporan masyarakat, dan menerbitkan surat Laporan Polisi.
Mereka sama sekali tidak ada rencana melihat tempat kejadian perkara, bahkan menunjukkan sikap akan mencari pelaku tindak kriminal.
Jadi ketika saya dipukuli orang jahat di suatu waktu, dan saya meminta perlindungan kepada Polisi meski telah menunjukkan KTP akan dibiarkan kecuali saya tunjukkan Kartau Keluarga dulu. Miris rasanya. Untuk itu, saya mengajak warga Indonesia untuk menindak langsung pelaku kriminal jika kelihatan, jika tidak, kejahatan akan berkeliaran dan Polisi hanya menerbitkan surat Laporan Polisi.
Oh, Indonesia...
Sepedamotor saya diambil maling dari depan kantor sekitar pukul 20.02 WIB, Honda Revo list Merah tahun 2010,
No Pol BB 3346 BF.
Jika ada yg melihat atau menemukannya mohon informasi ke inbox,
Adol Frian Rumaijuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H