Mohon tunggu...
Rangga Wisesha
Rangga Wisesha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Menulis adalah cara untuk berbagi pemikiran, pengetahuan, dan emosi. Melalui tulisan, saya berusaha untuk memberikan pandangan baru, menginspirasi orang untuk bermimpi, dan memperluas perspektif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Berperan Aktif: Sosialisasi Perizinan Usaha kepada Pelaku Usaha demi Kemudahan Berusaha

3 November 2023   21:19 Diperbarui: 3 November 2023   21:30 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 2 November 2023, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yakni Alferda, Alvin, Irfan, Rangga, Sulthan, dan Fahrul, mengadakan sosialisasi perizinan usaha yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM. Pada sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya mempunyai legalitas usaha bagi pelaku usaha dan bagi konsumen. Sosialisasi tersebut  diadakan di Coffee shop "Donat Retro" yang terletak di Jl. Mahakam nomor 8, Rampal Celaker, Klojen, Kota Malang. Mereka menggelar pertemuan untuk membahas urgensi pendaftaran perizinan usaha. Mereka menegaskan bahwa pendaftaran usaha bukan hanya merupakan tugas bagi para pelaku usaha, melainkan juga merupakan langkah vital dalam menjamin kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam perbincangan mereka, para mahasiswa menjelaskan bahwa di Kota Malang, terutama dalam sektor industri kopi, terdapat banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan pendaftaran usaha mereka dan belum memperoleh izin usaha yang wajib. Mereka mencatat bahwa pemerintah saat ini telah mempermudah proses pendaftaran usaha melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission), yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha secara online tanpa perlu mendatangi kantor terkait.

Lebih lanjut, mereka membahas pentingnya izin usaha dalam konteks legalitas, kepercayaan pelanggan, dan akses ke pembiayaan. Izin usaha dianggap sebagai bukti bahwa bisnis pelaku usaha telah memenuhi standar hukum yang berlaku, yang mampu menghindari potensi permasalahan hukum dan sanksi. Selain itu, izin usaha dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memudahkan akses ke sumber pembiayaan dari lembaga keuangan dan investor. Pelaku Usaha menyatakan bahwa terdapat kendala untuk melakukan pinjaman bank apabila tidak mempunyai legalitas usaha yang jelas.

Dokpri
Dokpri

Para mahasiswa menyoroti bahwa izin usaha bukan sekadar perizinan administratif semata, melainkan juga mencerminkan komitmen dan kepatuhan bisnis terhadap peraturan dan aturan yang berlaku. Dalam penjelasan mereka, mereka juga menekankan bahwa Online Single Submission (OSS) adalah cara yang lebih sederhana dan efisien untuk melaksanakan pendaftaran usaha, yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses perizinan usaha. (3 Nov 2023)

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun