Mohon tunggu...
Rangga Putra Pratama
Rangga Putra Pratama Mohon Tunggu... Atlet - Pelajar

Abas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja akibat Kecacatan Fisik

25 Oktober 2024   07:57 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:09 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan di Kabupaten Bekasi telah memecat seorang pekerja yang memiliki kecacatan fisik.  pekerja tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya putus dan kemudian perusahaan malah memecat pekerja tersebut. Berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU ketenagakerjaan melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja. Tetapi perusahaan tersebut masih memecat pekerja tersebut.

Perusahaan di indonesia masih sering melakukan pemecatan kepada karyawan yang memiliki kecacatan fisik. Pemecatan atau pemutusan seorang pekerja karena memiliki kecacatan sangat tidak adil bagi pekerja tersebut. Banyak pekerjaan yang menyayangkan aksi perusahaan yang menerapkan hal ini. Perusahaan selalu ingin mendapatkan yang terbaik untuk perusahaanya tapi tidak dengan cara yang salah.
Perusahaan yang melakukan pemecatan tersebut sama saja perusahaan tersebut menelantarkan pekerjanya sendiri. Biasanya perusahaan yang memecat pekerja yang memiliki kecacatan fisik tidak mengetahui jika pekerjanya itu memiliki keterampilan atau pengalaman yang tidak dimiliki orang lain. Bagi mereka yang memiliki kecacatan fisik biasanya masih bisa dan kuat untuk bekerja. Hak yang seharusnya seorang pekerja dapatkan di halangi oleh peraturan perusahaan.

Adanya pasal 153 ayat 1 UU ketenagakerjaan dapat menghambat pemecatan seorang pekerja yang memiliki kecacatan atau penyakit. Jika perusahaan sangat terpaksa memecat karyawan tersebut demi keamanan perusahaan seharusnya perusahaan tersebut harus mengganti dengan mencarikan pekerjaan yang cocok buat karyawan tersebut. Dengan di lakukan hal tersebut karyawan akan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja. Pekerja tidak akan merasa di rugikan jika perusahaan menerapkan aturan seperti itu di perusahaanya.

Pemecatan pekerja dengan kecacatan fisik melanggar Pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak pekerja. Perusahaan yang tetap melakukan pemecatan tersebut menunjukkan tindakan yang tidak adil. Sebagai pengantinya perusahaan harus memberikan bantuan untuk pekerja menemukan posisi yang lebih sesuai, sehingga hak mereka tetap terpenuhi. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja tetap terjamin tanpa merugikan pihak mana pun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun