Mohon tunggu...
I Putu Rangga Pratama
I Putu Rangga Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya I Putu Rangga Pratama, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 57

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Jalur Baru dalam Pemasyarakatan: Menciptakan Sistem yang Berbasis pada Restorasi dan Reintegrasi pada Pemasyarakatan

13 Mei 2024   21:41 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:55 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menelusuri Jalur Baru dalam Pemasyarakatan: Menciptakan Sistem yang Berbasis pada Restorasi dan ReintegrasiPemasyarakatan adalah suatu aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku para narapidana dan mengembalikan mereka ke masyarakat dengan cara yang aman dan produktif. Namun, tradisi pemasyarakatan sering kali terjebak dalam paradigma punitif yang fokus pada hukuman dan isolasi. Seiring dengan evolusi pemikiran kriminologi dan upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif, munculnya pendekatan baru dalam pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada restorasi dan reintegrasi menjanjikan perubahan yang signifikan.

Restorasi: Membangun Kembali Hubungan yang Rusak

Salah satu pendekatan revolusioner dalam pemasyarakatan adalah fokus pada restorasi, yang menempatkan penekanan pada memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini mengakui bahwa tindak pidana tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga merusak hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Restorasi memungkinkan pihak yang terlibat untuk berkomunikasi, memahami dampak tindak pidana, dan bekerja sama untuk mencari solusi yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks pemasyarakatan, pendekatan restoratif dapat diimplementasikan melalui berbagai program, seperti mediasi antara narapidana dan korban, program rehabilitasi yang melibatkan komunitas lokal, serta pengembangan keterampilan sosial dan emosional yang memungkinkan para narapidana untuk memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat.

Reintegrasi: Memajukan Kesempatan dan Kembali ke Masyarakat

Selain restorasi, pendekatan pemasyarakatan yang inovatif juga memperkuat konsep reintegrasi, yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota yang produktif dan bertanggung jawab. Reintegrasi menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan yang mereka butuhkan untuk sukses secara sosial dan ekonomi setelah dibebaskan.

Upaya reintegrasi mencakup program-program seperti pelatihan kerja, pembelajaran selama masa tahanan, mentorship, dan akses yang lebih besar terhadap layanan kesehatan mental dan rehabilitasi narkoba. Selain itu, pendekatan ini juga mendorong kolaborasi yang erat antara lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, dan pihak swasta untuk menciptakan jaringan dukungan yang kokoh bagi mantan narapidana.

Kesimpulan: Menggagas Masa Depan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

Pendekatan baru dalam pemasyarakatan yang berfokus pada restorasi dan reintegrasi menawarkan visi yang lebih terbuka dan inklusif tentang bagaimana sistem peradilan pidana dapat beroperasi. Dengan menempatkan perhatian pada memperbaiki hubungan yang rusak dan memfasilitasi kembalinya narapidana ke dalam masyarakat dengan cara yang bermartabat, pendekatan ini tidak hanya dapat membantu mengurangi tingkat kriminalitas, tetapi juga memperkuat rasa keadilan dan solidaritas dalam masyarakat.

Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, pemerintah, masyarakat sipil, dan individu-individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Dengan kolaborasi yang kokoh dan semangat inovasi yang terus-menerus, kita dapat membentuk masa depan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun