1. Edukasi Publik: Kampanye pendidikan tentang hak-hak anak dan tanda-tanda kekerasan keluarga.
 Â
2. Penguatan Sistem Pendukung: Meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental, konseling, dan tempat perlindungan bagi korban.
3. Penegakan Hukum yang Tegas: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara konsisten dan efektif terhadap pelaku kekerasan keluarga.
4. Kolaborasi Antar-Lembaga: Kerjasama antara lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan swasta untuk menyediakan layanan dan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak korban kekerasan keluarga.
Perlindungan anak dari kekerasan keluarga memerlukan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi setiap anak. Dengan upaya kolektif dan kesadaran yang meningkat, kita dapat melindungi generasi masa depan dari dampak buruk kekerasan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H