Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Peraturan KPU tersebut adalah langkah penyesuaian sekaligus mempertegas Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah dengan status *mantan terpidana*.
PKPU Nomor 1 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) huruf f mengatur bahwa salah satu syarat Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus memenuhi kriteria "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena *melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih*, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa".
Pada pasal 4 ayat (2a) juga mengatur bahwa "syarat tidak pernah terpidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f *dikecualikan* bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih *yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara* berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
Berdasarkan kedua point yang diatur dalam pasal 4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih *tidak dapat mencalonkan diri* sebagai calon kepala daerah / wakil kepala daerah ;
2. *Pengecualian* terhadap point 1 di atas adalah jikalau terpidana yang dimaksud adalah :
Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan ;
Terpidana yang melakukan tindak pidana politik (dalam arti karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim berkuasa) ; atau pengecualian yang terakhir adalah
Terpidana yang *telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara*.
Terkait dengan Pasal 4 ayat (2a) tentang terpidana yang *telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara*, dalam Pasal ayat (2d) mengatur bahwa “jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara yang dimaksud adalah *terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal calon*”.