Akad Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.  Didalam akad ini peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong pihak lain yang terkena marabahaya ,sedangkan perusahaan asuransi menjadi sebuah perusahaan yang mengelola dana hibah.
Dalam pengaplikasian akad tabarru di asuransi syariah di pertujukan agar dapat membantu peserta untuk memberikan sumbangan kepada orang yang membutuhkan, seperti sumbangan untuk pendidikan,atau sebagainya. Tidak hanya itu ,akad tabarru juga dapat membantu peserta untuk memperoleh manfaat finansial dalam jangka panjang, seperti investasi dalam produk tabarru asuransi syariah yang memberikan keuntungan finansial dan keuntungan moral.
Akad Tijarah
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib ,dan peserta sebagai shahibul. Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi hasilkan kepada para pesertanya.
Di dalam pengaplikasiannya akad tijarah di asuransi syariah ditujukan agar dapat membantu peserta untuk memperoleh perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin terjadi pada aset atau kehidupan mereka.
Bentuk-bentuk akad antara lain ialah sebagai berikut:
- Sewa menyewa (al Ijarah)
- Al Istishna'
- Jual beli (al Bai')
- Penanggungan (al Kafalah)
- Pemindahan utang (al Hiwalah)
- Pemberian kuasa (al Wakalah), Al Syirkah)
- Bagi hasil (al Mudharabah)
- al Hibah
- Gadai (ar Rahn)
- Penitipan (al Wadi'ah) dan,
- al Qardh.
Di dalam prakteknya bentuk akad seperti yang sudah di sebutkan diatas sudah banyak dikenal kalangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,hal tersebut bisa dikatakan karena dalam kegiatan ekonomi terlihat jelas institusi keuangan dan bisnis syariah baik perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pegadaian syariah, obligasi dan lain-lainnya.
Manusia adalah sebagai makhluk sosial, alasan mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, tentunya dikarenakan akad atau perjanjian sangat mempengaruhi dalam kehidupan masyarkat khususnya dalam hal bersosial. Akad sendiri memiliki pengertian bahwasanya merupakan sebagai salah satu yang mendasar dari sekian banyak aktivitas keseharian manusia. Dengan adanya akad , berbagai aktivitas khususnya kegiatan bisnis dan usaha manusia dapat dijalankan. Akad berfungsi sebagai wadah terjalinnya pemenuhan kebutuhan. Dengan adanya akad, hubungan dimasa sekarang ataupun dimasa yang akan datang yang melibatkan kedua belah pihak dalam usaha yang akan dilakukan menjadi terikat.
Review book
Judul buku   : Manajemen asuransi syariah
Pengarang   : Novi Puspitasari