Untuk mengatasinya, daerah tersebut akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
PPKM Level 4 ini akan berlangsung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan diambil guna menekan laju penularan Covid-19.
Kalangan legislatif berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Daerah di luar dua pulau tersebut juga harus mendapat perhatian serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H