Mohon tunggu...
Rangga Maulana Dandiansyah
Rangga Maulana Dandiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Daerah

30 April 2024   00:31 Diperbarui: 30 April 2024   00:33 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah. APBD dibuat dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi jangka waktu satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

APBD mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai landasan kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai pemberian kekuasaan dari lembaga legislatif kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk mengeluarkan  pengeluaran dalam rangka mengurus pemerintahan daerah, sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah menjamin pembangunan daerah dan pelayanan pada masyarakat, dan sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hak melaksanakan pengawasan.

Usnsur-unsur penyusun APBD terdiri dari ringkasan pendapatan, pengeluaran, surplus/defisit, dan lain-lain. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, dan Pendapatan Transfer yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dan dana desa.

Pendanaan daerah digunakan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil rencana belanja sasaran pendapatan daerah, terdapat defisit anggaran yang diharapakan dapat ditutupi oleh pembiayaan bersih, yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan desentralisasi antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pendapatan sah lainnya. Daerah otonom harus mempunyai kemampuan untuk menggali sumber daya keuangan sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Pendapatan daerah merupakan unsur yang penting dalam APBD karena merupakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan Pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sumber-sumber pembiayaan daerah di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

2.Dana Perimbangan: Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.Pinjaman Daerah: Pinjaman daerah bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
4.Penerimaan lain-lain yang sah: Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dana Bagi Hasil: Dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam, seperti pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
6.Dana Alokasi Umum: Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
7.Dana Alokasi Khusus: Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
8.Kerjasama antar daerah: Kerjasama antar daerah untuk meningkatkan sumber pembiayaan daerah, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
9.Manajemen aset daerah: Manajemen aset daerah untuk meningkatkan sumber pembiayaan daerah, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Dalam melaksanakan desentralisasi, daerah otonom harus mempunyai kemampuan untuk menggali sumber daya keuangan sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketergantungan terhadap bantuan pusat masih sangat tinggi, harus diusahakan seminimal mungkin. Optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah


Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun