PAD terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1.Hasil Pajak Daerah: Pajak yang diperoleh daerah dari hasil pajak yang dipungut oleh daerah.
2.Hasil Retribusi Daerah: Retribusi yang diperoleh daerah dari hasil retribusi yang dipungut oleh daerah.
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara.
4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H