Mohon tunggu...
Rangga Maher
Rangga Maher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Born with name Rangga Maher Alfajar also known as ranggamaher has an interest in everything related to art and culture. Passionate about creating works of art and graphic design with digital tools and unlimited creativity. Im also always relied upon as a creative thinker in all events. I am able to analyze situation and liven up the atmosphere.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Manisnya Ketagihan, Ujung-Ujungnya Bikin Gemuk: Gawat Konsumsi Soft Drink Menyebabkan Kenaikan IMT pada Remaja

16 Desember 2024   21:20 Diperbarui: 16 Desember 2024   21:42 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Soft Drink (Sumber: Freepik)

Konsumsi minuman berpemanis, terutama di kalangan remaja, saat ini menjadi perhatian yang serius karena dampak buruknya terhadap kesehatan. Kandungan gula yang tinggi dalam minuman soft drink menyebabkan peningkatan risiko obesitas, diabetes melitus tipe 2, dan penyakit jantung. Penelitian dari Mozaffarian et al, pada 120.000 pria dan wanita menemukan bahwa, meningkatnya konsumsi harian satu kaleng soft drink memiliki pengaruh terhadap terjadinya peningkatan berat badan. Hal ini juga didukung oleh penelitian Ludwig et al, bahwa setiap terdapat peningkatan porsi konsumsi minuman manis termasuk soft drink dapat meningkatkan IMT sebesar 0,24 serta dapat meningkatkan risiko obesitas pada hingga 60% (Ludwig, Peterson and Gortmaker, 2001). Kondisi ini tentunya dapat menjadi bahaya mengingat masih tingginya konsumsi minuman soft drink pada remaja di Indonesia.

Indonesia diketahui memiliki konsumsi minuman gula manis/ Sugar Sweetened Beverages (SSBs) tertinggi ketiga di Asia Tenggara yakni sekitar 20,23 liter/orang (Ferretti and Mariani, 2019). Hal ini selaras dengan laporan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2014 bahwa rata-rata konsumsi minuman soft drink per orang per hari di Indonesia mencapai 2,4 ml/orang/hari (Badan Litbangkes, 2014). Tingginya angka konsumsi minuman manis tersebut ternyata disumbangkan oleh kelompok remaja. Hal ini dibuktikan dengan data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang menyatakan bahwa kelompok umur 15-19 tahun merupakan kelompok umur dengan persentase konsumsi minuman manis tertinggi sebesar 48,6% dengan frekuensi 1-6 kali per minggu (Kemenkes RI 2023).

Jika pola konsumsi ini terus terjadi, dampak dari konsumsi soft drink terutama pada remaja akan semakin dirasakan beberapa tahun kedepan. Bahkan faktanya, sudah mulai terlihat melalui kenaikan IMT pada remaja dimana saat ini, sekitar 8-10% remaja berada pada IMT yang berisiko dengan rincian lengkap sebanyak 13.5% mengalami overweight dan 28.7% mengalami obesitas (Riskesdas, 2018). Hal ini tentu berbahaya karena kejadian overweight dan obesitas utamanya dapat memicu penyakit metabolik terutama diabetes melitus tipe 2. Fenomena ini juga dikonfirmasi dengan pernyataan IDAI bahwa, terjadi peningkatan kasus diabetes pada anak dan remaja hingga 70 kali lipat sejak tahun 2010. 

Maka dari itu, membatasi konsumsi soft drink adalah langkah penting untuk mencegah kenaikan IMT dan mengurangi risiko penyakit lainnya. Untuk memastikan hal ini tercapai perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari individu, sekolah, hingga pembuat kebijakan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dapat diuraikan sebagai berikut: 

  • Langkah pencegahan dari individu 

Langkah pencegahan dari individu dapat berupa pola hidup sehat, membiasakan konsumsi air putih, membaca label kandungan gula di kemasan minuman, dan selalu menyeimbanginya dengan aktivitas fisik.  

  • Langkah pencegahan di tingkat sekolah

Langkah pencegahan di tingkat sekolah dapat dengan mengintegrasikan materi dan melakukan edukasi terkait pendidikan gizi, informasi kandungan gula pada kemasan minuman, dan dampak kesehatan dari gaya hidup yang tidak sehat seperti konsumsi soft drink yang berlebihan. Selain itu, dapat dilakukan pembatasan penjualan soft drink di kantin sekolah untuk membatasi akses siswa terhadap soft drink dan menyediakan alternatif minuman yang lebih rendah gula.

  • Langkah pencegahan di tingkat pemerintah

Pemerintah dapat melakukan penerapan bea cukai soft drink pada tahun 2024. Hal ini juga merujuk kepada pasal 194 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, selain dengan menentukan batas maksimal kandungannya, dapat juga dengan menetapkan cukai. Pada dasarnya Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun mengenai konsumsi soft drink. Sedangkan konsumsi soft drink secara berlebih dinilai memiliki dampak negatif bagi kesehatan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa soft drink memiliki karakteristik sebagai barang cukai yang sebenarnya ideal untuk dikenakan cukai guna mengurangi frekuensi konsumsinya di masyarakat.

Dengan berbagai langkah yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penting untuk menyadari dampak konsumsi soft drink terhadap kesehatan, terutama bagi remaja. Langkah-langkah pencegahan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari individu, sekolah, dan pemerintah perlu diterapkan secara menyeluruh untuk membatasi konsumsi soft drink dan mengurangi risiko kesehatan seperti obesitas dan diabetes. Dengan upaya tersebut, kita dapat berkontribusi untuk mendukung generasi muda dalam menjalani gaya hidup sehat, mengurangi prevalensi penyakit, serta membangun masa depan yang bebas dari ancaman kesehatan kronis.

Sumber 

Badan Litbangkes (2014) Studi Diet Total: Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014.

Ludwig, D.S., Peterson, K.E. and Gortmaker, S.L. (2001) 'Relation between consumption of sugar-sweetened drinks and childhood obesity: A prospective, observational analysis', Lancet, 357(9255). Available at: https://doi.org/10.1016/S0140-6736(00)04041-1. 

Moodie, R. et al. (2013) 'Profits and pandemics: Prevention of harmful effects of tobacco, alcohol, and ultra-processed food and drink industries', The Lancet. Available at: https://doi.org/10.1016/S0140-6736(12)62089-3. 

Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Mozaffarian, D. et al. (2011) 'Changes in Diet and Lifestyle and Long-Term Weight Gain in Women and Men', New England Journal of Medicine, 364(25). Available at: https://doi.org/10.1056/nejmoa1014296.

Kementerian Kesehatan Indonesia Republik Indonesia (2023). Survei Kesehatan Indonesia 2023

Ferretti, F. and Mariani, M. (2019) 'Sugar-sweetened beverage affordability and the prevalence of overweight and obesity in a cross section of countries', Globalization and Health, 15(1). Available at: https://doi.org/10.1186/s12992-019-0474-x.  

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024) Waspada Diabetes Pada Anak dan Remaja. https://lms.kemkes.go.id/courses/82f40068-2362-4a07-82a6-065246099acd. 

Kementerian Kesehatan RI (2019) Penting, Ini yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Konsumsi Gula, Garam dan Lemak, Kementrian Kesehatan RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun