Menjadi berbeda apabila pers hanya menyampaikan berita ansich tanpa menilai benar salahnya putusan, yang masih dalam ruang lingkup kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan mencegah masyarakat "menemukan keadilan dengan jalannya sendiri" sudah sepatutnya pers menahan diri untuk membuat pemberitaan yang mencampuri kemandirian peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!