Menjadi berbeda apabila pers hanya menyampaikan berita ansich tanpa menilai benar salahnya putusan, yang masih dalam ruang lingkup kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan mencegah masyarakat "menemukan keadilan dengan jalannya sendiri" sudah sepatutnya pers menahan diri untuk membuat pemberitaan yang mencampuri kemandirian peradilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!