Tes Litsus ( Penelitian Khusus ) dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990, yang kemudian dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 untuk menghasilkan status bersih lingkungan kepada para pegawai negeri. Hal-hal seperti ini tidak bisa dibenarkan karena bersifat diskriminatif yang menyingkirkan begitu banyak orang yang sebenarnya memenuhi kualifikasi untuk menjadi pegawai negeri.
Pemecatan yang dilakukan terhadap 57 anggota KPK dapat berpotensi menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terjadi karena 57 anggota KPK yang diberhentikan tersebut sedang menangani secara aktif kasus-kasus korupsi, seperti Kasus Dana Bansos Covid-19, Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, dan lain sebagainya. Pemecatan 57 anggota KPK ini juga akan menurunkan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi di kancah internasional. Indeks kepercayaan publik harus tetap dijaga terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Pada akhirnya, pemecatan 57 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah yang independen ini. Pelemahan terhadap KPK yang sering terjadi menimbulkan spekulasi terhadap status independen yang dilabelkan pada KPK. Anggota-anggota KPK yang secara aktif terlibat dalam kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, malah harus tersingkirkan oleh soal-soal TWK yang kontroversial. Kini, publik hanya dapat menunggu kelanjutan upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah “dicederai” ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H