Mohon tunggu...
Laurentius Aditya
Laurentius Aditya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Politik, Sosial, Filsafat, Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kisah Pelemahan Lembaga Antirasuah

26 Mei 2022   23:15 Diperbarui: 26 Mei 2022   23:21 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tes Litsus ( Penelitian Khusus ) dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990, yang kemudian dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 untuk menghasilkan status bersih lingkungan kepada para pegawai negeri. Hal-hal seperti ini tidak bisa dibenarkan karena bersifat diskriminatif yang menyingkirkan begitu banyak orang yang sebenarnya memenuhi kualifikasi untuk menjadi pegawai negeri. 

Pemecatan yang dilakukan terhadap 57 anggota KPK dapat berpotensi menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terjadi karena 57 anggota KPK yang diberhentikan tersebut sedang menangani secara aktif kasus-kasus korupsi, seperti Kasus Dana Bansos Covid-19, Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, dan lain sebagainya. Pemecatan 57 anggota KPK ini juga akan menurunkan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi di kancah internasional. Indeks kepercayaan publik harus tetap dijaga terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Pada akhirnya, pemecatan 57 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah yang independen ini. Pelemahan terhadap KPK yang sering terjadi menimbulkan spekulasi terhadap status independen yang dilabelkan pada KPK. Anggota-anggota KPK yang secara aktif terlibat dalam kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, malah harus tersingkirkan oleh soal-soal TWK yang kontroversial. Kini, publik hanya dapat menunggu kelanjutan upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah “dicederai” ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun