Kemudian Lisna selaku pemateri menyampaikan adalah tugas kita bersama ikut mendorong segera disahkan nya RUU Penghapusan Kekerasan seksual menjadi Undang-Undang.
"Dengan begitu jika RUU ini telah sah menjadi undang-undang maka dia akan bersifat Lex Specialis Derogat legi Generalis (aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum"pungkasnya
Penulis : RJH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!