CSP Tiongkok tunduk pada kontrol negara yang lebih ketat. Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menggunakan teknologi canggih untuk memantau data domestik dan menegakkan sensor. Pada tahun 2020, Tiongkok menambahkan undang-undang Keamanan Siber tahun 2017, menerapkan sensor yang lebih ketat, dan menetapkan standar nasional untuk infrastruktur cloud yang dilokalkan di Tiongkok.
Hal ini tidak hanya berdampak pada penyedia layanan komunikasi Tiongkok yang beroperasi di Tiongkok, tetapi juga berdampak pada penyedia layanan komunikasi Tiongkok yang beroperasi di luar negeri. Ketika penyedia layanan komunikasi Tiongkok beroperasi di luar negeri, mereka masih tunduk pada peraturan dan undang-undang Tiongkok, yaitu yang terkait dengan sensor dan pengawasan negara.
Persaingan ini menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola data global karena Amerika Serikat dan Tiongkok tidak setuju tentang cara terbaik untuk melindungi dan menyebarkan data secara global. India dan Uni Eropa, dua pemain digital utama di negara masing-masing, menantang model Amerika dan Tiongkok dengan "visi ketiga".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H