Dalam kajian hukum Islam, pemikiran Dr. Agus Hermanto M.H.I membawa kontribusi yang signifikan dalam merumuskan metode pembaharuan yang relevan dan holistik. Dalam materi ini, Dr. Agus Hermanto menguraikan pentingnya pemahaman tentang teori sebagai alat dalamproses ijtihad hukum Islam, serta konstruksi konseptualnya yang didasarkan pada prinsip-prinsip maqashid al-syar'iah.
Pertama-tama, Dr. Agus Hermanto menegaskan bahwa ijtihad sebagai proses pembaharuan hukum Islam memerlukan kesungguhan dal buam memahami berbagai dalil qauliyah (teks) dan kauniyah (konteks). Dalam proses ini, teori berperan sebagai alat yang membantu dalammenganalisis data atau bahan kajian, baik berupa teks maupun konteks, untuk kemudian merumuskan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, Dr. Agus Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan utamadalam pembaharuan hukum Islam, yaitu intra doctrinal reform dan extra-doctrinal reform. Namun, tak terlepas dari keduanya adalah pemahaman terhadap tujuan hukum (maqashid alsyar'iah). Hal ini menggarisbawahi bahwa setiap pembaharuan hukum Islam haruslah memperhatikan kemaslahatan dan kemudaratan serta menjaga tujuan utama hukum Islam.
Selanjutnya, Dr. Agus Hermanto menyoroti pentingnya konstruksi konseptual yang berpihak
pada maqashid al-syar'iah sebagai grand theory dari semua teori hukum Islam. Konstruksi ini memandang bahwa muara dari setiap hukum adalah tujuan hukum itu sendiri, yang dicapai melalui analisis 'illat hukum (argumen hukum) serta nilai kemaslahatan dan kemudaratan yang terkandung di dalamnya.
Dalam membangun teori hukum Islam, Dr. Agus Hermanto mengakui bahwa setiap pakar memiliki corak yang berbeda, tergantung pada pendekatan yang digunakan. Namun, intinya adalah bahwa setiap teori hukum bertujuan untuk menemukan 'illat hukum serta nilai kemaslahatan dan kemudaratan yang terkandung di dalamnya.
Secara keseluruhan, materi ini membawa pemahaman yang mendalam tentang pentingnya teori dalam pembaharuan hukum Islam, serta konstruksi konseptual yang berpihak pada maqashid al-syar'iah sebagai landasan utama. Dengan memahami prinsip-prinsip ini,diharapkan pembaharuan hukum Islam dapat dilakukan dengan lebih kontekstual, inklusif,dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.