Mohon tunggu...
Benedictus Rangga Daniswara
Benedictus Rangga Daniswara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Anak sekolah yang iseng buat akun untuk tugas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tabungan Perumahan Rakyat: Merakyat atau Memerintah?

22 Juli 2024   10:20 Diperbarui: 22 Juli 2024   10:35 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dakta.com & detik.com

Memiliki rumah merupakan impian semua orang, apalagi jika rumah tersebut nyaman dan layak dihuni. Tetapi sayang, mimpi itu semakin sulit diraih oleh pekerja kelas menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari tingginya harga rumah dan lahan yang ada di kota-kota besar. 

Harga yang ditawarkan jauh diatas penghasilan rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah (tidak sebanding). Tingginya harga ini disebabkan oleh ketersediaan lahan yang semakin menipis karena berbagai pembangunan sementara kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal semakin banyak. Lantas, apa solusi yang coba diterapkan pemerintah dalam menghadapi masalah "akut" ini?

Pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

PP ini menyempurnakan PP sebelumnya terutama terkait perhitungan besaran Tapera bagi pekerja mandiri. Penetapan rencana Tapera langsung menjadi sorotan masyarakat khususnya di media sosial. Rencana Tapera menjadi polemik baru yang menuai pro-kontra publik. Kebijakan yang tertuang dalam penyelenggaraan Tapera menjadi alasan dibalik riuhnya pro dan kontra tersebut.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (PP No.21/2024 Pasal 1). 

Dengan kata lain, konsep dari Tapera adalah iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai rumah. Sesuai dengan kebijakan Tapera yang tertera dalam PP No. 21/2024, setiap peserta pekerja dikenakan iuran sebesar 3% dari pendapatan mereka. 

Rinciannya yaitu 2,5% akan dibayarkan oleh peserta sendiri sebagai pekerja dan sisa 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja entah itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, dan lain sebagainya. Bagi peserta pekerja mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung sendiri. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan visa kerja yang berlaku minimal 6 bulan di Indonesia dan telah membayar simpanan yang diwajibkan secara berkala oleh mereka sendiri atau oleh pemberi kerja. Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (UMR) dan telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. 

Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah UMR juga dapat mendaftar menjadi peserta Tapera (PP No.21/2024 Pasal 5). Pekerja tersebut terdiri dari calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara; pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta; dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah (PP No.21/2024 Pasal 7).

Tapera dikelola dengan menghimpun dana masyarakat secara bersama dan saling tolong-menolong antar peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun