Mohon tunggu...
rangga firmansyah
rangga firmansyah Mohon Tunggu... -

Master in Architecture Gadjah Mada University

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Seputar Masjid *bagian 2

15 Maret 2012   01:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:02 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perihal masjid pada umumnya dalam Islam.

Bangsa arab pada masa jahiliyah hidup dalam keterceraiberaian dan kekacauan (rusak). Kemudian Allah mengutus Rasul untuk memuliakannya dengan Islam. Pada mulanya kaum muslimin masih dalam posisi lemah selama tiga belas tahun, sampai kemudian Rasulullah saw dan para Sahabat ra hijrah ke madinah, maka dimulailah tahapan baru dalam sejarah Islam, yaitu berdirinya Negara Islam yang baru.

Rasul saw adalah sebagai seorang pemimpin, pengajar yang pandai, Rasulullah saw memahami bahwa para sahabatnya dan orang-orang yang ingin masuk dalam Islam membutuhkan pendidikan dan pengajaran, pengarahan dan petunjuk, yang demikian itu menuntut adanya tempat berkumpul didalamnya, dan belajar syariat Islam dan hukum-hukumIslam. Maka aktivitas yang pertama kali dilakukan Rasulullah menyuruh para sahabatnya membangun masjid, sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.(3)

عن أنسِ بْنِ مَالِكٍ _ رضي الله عنه _ قَالَ : قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَنَزَلَ أَعْلَى الْمَدِينَةِ فِي حَيٍّ يُقَالُ لَهُمْ ( بَنُو عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ ) ... وَأَنَّهُ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ ، فَأَرْسَلَ إِلَى مَلأ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ، فَقَالَ :" يَا بَنِي النَّجَّارِ ، ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا " قَالُوا : لا وَاللَّهِ لا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلا من اللَّهِ . فَقَالَ أَنَسٌ : فَكَانَ فِيهِ مَا أَقُولُ لَكُمْ : قُبُورُ الْمُشْرِكِينَ وَفِيهِ خَرِبٌ وَفِيهِ نَخْلٌ . فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَنُبِشَتْ،ثُمَّ بِالْخَرِبِ فَسُوِّيَتْ ، وَبِالنَّخْلِ فَقُطِعَ . فَصَفُّوا النَّخْلَ قِبْلَةَ الْمَسْجِدِ ، وَجَعَلُوا عِضَادَتَيْهِ الْحِجَارَةَ ، وَجَعَلُوا يَنْقُلُونَ الصَّخْرَ وَهُمْ يَرْتَجِزُونَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهُمْ وَهُوَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لا خَيْرَ إِلا خَيْرُ الآخرهْ فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهْ

Sejak saat itu Masjid menjadi tempat syiar keseluruh penjuru Negara Islam. Dari sisi masjid menjadi tempat dilaksanakannya ibadah, shalat, i’tikaf, tempat berkumpulnya kaum muslimin, untuk berdialog sebagai tempat memberitakan atau menyebarkan hadits-hadits, memberikan petunjuk kepada orang sesat, sebagaimana pula masjid menjadi titik tolak bagi pasukan Islam untuk berangkat menaklukkan ke penjuru dunia, pada masa Nabi saw dan pada masa para Khalifah setelahnya.

Salah satu keistimewaan yang diberikan oleh Allah Swt kepada Rasulullah saw dan kaum Muslim adalah bahwa Allah swt telah menjadikan bumi dan seluruhnya bagi mereka sebagai masjid. Hal ini tidak diberikan kepada umat-umat terdahulu, sehimmda kaum Muslim bisa melaksanakan shalat di atas bumi dimanapun mereka tinggal, atau kemanapun mereka pergi. Ini merupakan bentuk kelapangan dan keleluasaan yang tidak tertandingi. (4)

Dari Hudzaifah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda:

”kita diberi kelebihan atas manusia lainnya dengan tiga perkara: barisan shaf kita telah dijadikan seperti barisan shaf malaikat, dan bumi telah dijadikan untuk kita seluruhnya sebagai masjid, dan tanahnya telah dijadikan suci bagi kita jika kita tidak mendapatkan air. Lalu beliau menyebutkan beberapa keistimewaan lainnya.”

(HR. Muslim)

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

Bumi telah dijadikan untukku sebagai sesuatu yang suci dan sebagai masjid, maka siapa saja yang dijumpai (waktu) shalatmaka hendaklah ia shalat, kapan dan bagaimanapun shalat itu mendapatinya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Kata ’Masjid disini maksudnya adalah tempat bersujud, yakni tempat shalat. Karena itu, bagian bumi manapun yang layak dijadikan tempat shalat maka istilah ’masjid’ bisa diterapkan atasnya.

Akan halnya masjid (5), yakni tempat yang dipersiapkan dan dikhususkan untuk shalat, maka banyak sekali nash-nash yang menyebut keutamaannya. Kami cantumkan sebagian saja. Sebagai contoh adalah firman Allah Swt;

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian...” (TQS. At-Taubah [9]:18)



Allah Swt telah mengaitkan ’masjid-masjid’ kepada-Nya, dan menjadikan ’perilaku memakmurkan masjid’ sebagai tanda keimanan kepada-Nya dan kepada hari Kiamat. Abu Hurairah ra telah meriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau saw bersabda:

Jika kalian melewati taman-taman surga maka lahaplah sepuasnya oleh kalian. Aku bertanya: ’Wahai Rasulullah, apakah taman-taman surga itu? Beliau menjawab: ’Masjid-masjid’. Aku bertanya lagi: ’Apakah yang harus dilahap itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: ’Subhanallah (Maha Suci Allah), al-Hamdulillah (segala puji bagi Allah), Laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah), dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi)

Telah diriwayatkan berbagai perbuatan dan perkara yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw berserta para sahabatnya di dalam masjid sebagai dalil atas kebolehannya, yang kami ringkas sebagai berikut: tidur, makan, bersedekah kepada orang lain, meminta pelunasan utang, permainan yang dibolehkan, dan mengobati orang sakit dan luka.(6) Berikut ini kami sebutkan dalil-dalilnya:


  • Dari Ubadah bin Tamim dari pamannya:

Bahwasasanya dia melihat Rasulullah saw berbaring di dalam masjid, meletakkan salah satu kaki diatas kakinya yang lain” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Muslim)


  • Dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata:

Rasulullah saw datang berkunjung k rumah Fathimah, dan beliau tidak mendapati Ali dirumah itu, lalu beliau bertanya: ”Dimanakah anak pamanmu?’ Fathimah menjawab: ”Antara aku dan dia terjadi pertengkaran, lalu dia marah kepadaku dan pergi keluar, dan dia tidak disisiku.’ Beliau saw berkata kepada seseorang. ’Carilah dimana dia’. Kemdian orang itu datang dan berkata: ’Wahai Rasulullah, ia berada di dalam masjid sedang tidur’. Lalu Rasulullah saw datang ke masjid sedangkan Ali dalam posisi berbaring, dan selendangnya jatuh dari bahunya sehingga dia terkena debu. Rasulullah saw mengusapnya, seraya berkat: ’Berdirilah wahai AbuThurab, berdirilah wahao Abu Thurab’. (HR. Bukhari)


  • Dari Abdullah bin al-Haris az-Zabidi, ia berkata:

Kami suka makan roti dan daging di dalam masjid di masa Rasulullah”. (HR. Ibnu Majah)




  • Dari Abdurrahman bin Abu Bakar ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

Apakah diantara kalian ada seseorang yang memeberi makan orang miskin pada hari ini?” Abu Bakar ra berkata: ’Aku memasuki masjid, dan aku mendapati seorang peminta-minta yang sedang meminta sesuatu, laul aku dapatai sepotong roti di tangan Abdurrahman, kemudian aku mengambil roti itu dan memberikannya kepada sang peminta-minta.” (HR. Abu Dawud)


  • dari Abu Hurairah ra, ia berkata:

Orang-orang Yahudi mendatangi Nabi saw, dan beliau sedang duduik di masjid bersama para sahabtnya. Lalu mereka berkata: ’Wahai Abdul Qasim, putuskanlah untuk seorang laki-laki dan perempuan yang berzina untuk masing-masing mereka”. (HR. Abu Dawud)

Sebelumnya telah disebutkan kisah Ka’ab yang meminta pelunasan hutang dari Ibnu Abi Hadrad, dan Rasulullah saw mewmberikan keputusan atas perkara itu.


  • Dari Abu Hurairah ra, ia berkara:

Rasulullah saw memasuki masjid, dan (pada waktu itu) orang-orang Habsyah sedang bermain (yaitu mempertunjujjan keahlian bela diri-pen), kemudian Umar mencela mereka. Maka Nabi saw berkata: ’Biarkanlah mereka wahai Umar, karena sesungguhnya mereka itu adalah keturunan arfidah”. (Hr. Ahmad)

Yang dimaksud dengan ucapan beliau: keturunan arfidah adalah; bahwasanya permainan itu menjadi adat kebiasaan orang Habsyi.


  • Dari Aisyah ra, ia berkata

Sa’ad terkena luka dalam Perang Ahzab pada urat tangnnya, lalu beliau saw membuat kemah di masjid agar beliau mudah menjenguknya dari dekat...” (HR. Bukhari)

Seandainya kita mengetahui bahwa masjid(7) adalah tempat tinggal orang fakir dari kalangan kaum Muslim, yakni mereka yang disebut ahlus suffah, niscaya kita memahami bahwa berbagi aktivitas yang biasa dilakukan di rumah-rumah yang terkait dengan kehidupan, adalah boleh hukumnya dilakukan di masjid. Seandainya kita ingat, bahwa Rasulullah saw –dan beliau adalah pemimpin negara- telah menjadikan masjid sebagi tempat (pusat) pemerintahan yang digunakannya untuk mengatur urusan negaranya, baik berupa mengutus sariyah (ekspedisi militer), pengiriman delegasi, menawan tahanan, menerima delegasi-delegasi, membagikan harta, menginstruksikan berbagai tugas kepada para gubernur,para amil, dan para karyawannya, dan mendidik hukum-hukum agama pada kaum Muslim, maka kita akan memahami seluruh aktivitas kaum Muslim, baik rakyat maupun penguasa, boleh dilakukan di dalam masjid. Oleh karena itu keliru orang yang membatasi masjid hanya untuk sekedar melaksanakan shalat dan berbagai aktivitas yang terkait dengan ibadah ritual saja.

(3) الجامع الصحيح المسند لأحاديث الرسول صلى الله عليه وسلم وسننه وأيامه ، محمد بن إسماعيل البخاري ، دار القلم ، بيروت ،الطبعة ( بدون ) ، 1987م / حديث رقم ( 410)

(4) Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jaami’ li-Ahkam ash-Shalat, Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2007.p.41

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun