Mohon tunggu...
Rangga
Rangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Telkom University

Just Us

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Privasi dan Perlindungan Data di Era Digital

11 November 2024   15:32 Diperbarui: 11 November 2024   15:33 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.2 Perlindungan Data Pribadi
Dalam Nugrahayu (2021, hlm. 45) dijelaskan bahwa "Perlindungan data pribadi adalah upaya hukum dan teknis untuk mencegah pencurian, pengumpulan, dan penggunaan data pribadi tanpa izin." Selain itu, menurut Ubaidillah (2020, hlm. 67) perlindungan data pribadi harus didukung regulasi yang komprehensif untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Dari dua penjelasan di atas, dapat ditarik kesamaan bahwa perlindungan data pribadi mencakup aspek hukum dan teknis yang dirancang untuk menjaga keamanan data pengguna.

3. ANALISIS

Dalam analisis ini, akan dibahas efektivitas regulasi hukum privasi di Indonesia, penerapan undang-undang perlindungan data, serta tantangan yang dihadapi dalam mengamankan data pengguna.

3.1 Efektivitas Regulasi Hukum Privasi
Regulasi hukum privasi di Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu mengimbangi kebutuhan di era digital. Peraturan saat ini, meskipun telah ada UU Perlindungan Data Pribadi, masih menghadapi tantangan dalam implementasi, khususnya dalam mengawasi perusahaan teknologi yang mengelola data pengguna.

 3.2 Tantangan Penerapan Hukum Privasi
Tantangan utama dalam menerapkan hukum privasi adalah adanya hambatan geografis dan ketidakpatuhan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Di sisi lain, Indonesia juga masih menghadapi kekurangan dalam infrastruktur dan SDM yang diperlukan untuk mengawasi keamanan data.

4. PENUTUP

4.1 Simpulan
Berdasarkan atas analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum privasi dan perlindungan data di era digital membutuhkan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar efektif dalam menjaga hak privasi individu serta keamanan data.

4.2 Saran
Saran yang dapat diberikan adalah agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola data pribadi serta menyediakan sarana pendidikan bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi.

DAFTAR PUSTAKA
1. Suryana, D. (2018). *Pengantar Hukum Privasi di Era Digital*. Jakarta: Media Pustaka.
2. Mahardika, F. (2019). *Hak Privasi sebagai Bagian Hak Asasi Manusia*. Bandung: Alfabeta.
3. Hermawan, A. (2020). *Regulasi dan Pengawasan Privasi Data*. Yogyakarta: Andi.
4. Nugrahayu, L. (2021). *Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya*. Surabaya: Pustaka Ilmu.
5. Ubaidillah, M. (2020). *Privasi dan Teknologi*. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun