Mohon tunggu...
Randy Septian
Randy Septian Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hate Speech vs Free Speech

11 November 2015   03:22 Diperbarui: 11 November 2015   03:37 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang khususnya warga negara Indonesia diberikan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat atau dalam hal ini bebas untuk berbicara. Sebagaimana telah diatur dalam UUD pasal 28 di mana setiap warga negara bebas untuk mengeluarkan pendapatnya. Namun dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Walaupun bebas diartikan bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun tetapi kita juga harus bertanggung jawab di mana ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

Bebas yang bertanggung jawab berarti kita harus menghindari kata-kata kebencian seperti perkataan yang mengandung unsur SARA (hate speech). Dalam hal ini hate speech membuat kebebasan berpendapat menjadi terbatas. Namun disisi hukum, hate speech dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Hal ini yang menjadi dasar munculnya surat edaran Kapolri mengenai hate speech. Banyak pro kontra yang muncul karena surat edaran tersebut. Beberapa orang menyebut bahwa surat edaran tersebut membatasi warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pendapat. Namun dilain sisi juga banyak orang yang mendukung surat edaran itu karena dapat menghindari terjadinya konflik.

Kelompok menilai bahwa surat edaran Kapolri tersebut dapat memunculkan kerancuan dibidang hukum karena aturan dan batasan-batasan yang belum jelas. Sehingga kita tidak tahu betasan apa saja yang dapat menjerat seseorang karena ucapannya. Kelompok menilai surat edaran dapat menimbulkan banyak opini dimasyarakat. Seperti contoh beberapa kalangan menyebutkan bahwa surat edaran tersebut mengandung kepentingan dari pemerintahan Jokowi. Mereka menilai bahwa pemerintah sengaja membuat surat edaran seperti ini untuk menghindari kritikan yang sering muncul dari masyarakat.

Memang menjadi dilema ketika kita berbicara mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat dan hate speech. Setiap orang pasti menginginkan kebebasan karena mereka menganggap bahwa itu adalah hak mereka seperti yang sering kita jumpai pada akun-akun media sosial yang dimiliki oleh masyarakat. Banyak kasus mengenai hate speech terjadi melalui media sosial karena sebagian orang belum sadar mengenai ketentuan dan batasan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech. Seperti salah satu contoh kasus yang menimpa Florence salah satu mahasiswa UGM beberapa waktu lalu. Florence harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya dimedia sosial yang menghina warga Jogja. Jika kita melihat hal tersebut adalah hak Florence untuk mengeluarkan pendapat. Namun karena dia telah melibatkan orang lain dalam hal ini warga Jogja sehingga dia harus berurusan dengan hukum.

Menurut kelompok, kebebasan berpendapat adalah kebebasan setiap orang. Namun, jika itu sudah menyangkut dengan orang lain bahkan sampai menyakiti perasaan orang lain maka itu sudah termasuk pelanggaran etika. Banyak pro kontra yang muncul ketika kasus ini terjadi. Beberapa orang menyebutkan bahwa Florence tidak perlu dihukum karena jika hal itu terjadi maka aparat kepolisian telah merebut hak berpendapat yang dimiliki oleh Florence. Hal ini terjadi karena kemampuan tiap-tiap orang dalam menafsirkan batasan-batasan hate speech berbeda-beda sehingga hal ini yang membuat masih banyaknya kerancuan di dalam surat edaran Kapolri tersebut.

Oleh karena itu Kapolri atau Kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan aturan seperti itu harus bisa menjelaskan dengan pasti mengenai batasan-batasan hate speech secara lebih jelas lagi sehingga masyarakat tidak takut untuk menggunakan hak berpendapat mereka.  

Kelompok 6

Randy Septian

Nurul Ramadhani

Selly Ginting

Intan Rachma Aulita

Ervan Nur Rachmawan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun