Mohon tunggu...
Randy Davrian
Randy Davrian Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2018. Kita negara demokrasi mari beraspirasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus CLS FH UGM, Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Kemungkinannya

1 Juni 2020   06:33 Diperbarui: 1 Juni 2020   06:57 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencerdasan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 bertujuan agar segala sesuatu harus dikawal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Serta agar peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dinilai prosesnya menyalahi aturan hukum dan pemakzulannya dinilai dikarenakan unsur kepentingan politik tidak terjadi kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun