Pencerdasan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 bertujuan agar segala sesuatu harus dikawal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Serta agar peristiwa pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dinilai prosesnya menyalahi aturan hukum dan pemakzulannya dinilai dikarenakan unsur kepentingan politik tidak terjadi kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H