Inisiatif karantina wilayah yang dilakukan pemerintah daerah adalah langkah yang keliru menurut peraturan karena jika suatu wilayah menerapkan karantina wilayah maka menurt Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal (1) yaitu "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".Â
Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka yang akan mendapatkan dampak buruk adalah masyarakat karena tidak mendapaktkan jaminan atas kebutuhan hidup dasar orang dan jaminan makanan untuk hewan ternak dalam menopang kehidupan selama masa karantina wilayah.
Apapun Kebijakan Pemerintah pusat haruslah bersifat memaksa dan diperlukan ketegasan agar masyarakat mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergis bersama-sama dalam menghadapi pandemic COVID-19. Pemerintah Pusat haruslah lebih mendengar suara masyarakat serta para ahli dalam menerapkan kebijakan karena beberapa ahli sudah menyarankan pemerintah untuk menerapkan karantina wilayah seperti oleh Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI