Mohon tunggu...
Randu Pandega
Randu Pandega Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Mkn

:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung jawab pengelola gudang terhadap barang jaminan yang mengalami kerusakan atau kehilangan yang bukan disebabkan pengelola gudang

24 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 24 Januari 2025   15:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan negara agraris karena hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah. Permasalahan umum usaha agribisnis di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan petani kecil, adalah jatuhnya harga pada saat musim panen raya. Fenomena jatuhnya harga komoditas, keterbatasan penyimpanan (Gudang), biaya penyimpanan yang tinggi, sulitnya mendapatkan akses fasilitas pembiayaan pada Lembaga Perbankan dengan menjadikan sebagai jaminan kredit. Harga produk pertanian yang terlalu rendah saat panen raya menyebabkan sebagian petani enggan untuk memanen hasil pertaniannya, disebabkan biaya panen lebih besar dibandingkan harga jual produknya.
Pemerintah menyadari bahwa apa yang dibutuhkan para petani sangat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan Negara kedepannya. Pemerintah menawarkan sebuah solusi dengan menggunakan Jaminan Resi Gudang sebuah sistem yang memiliki sifat dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau sebagai instrument penyerahan barang dalam perdagangan berjangka. Salah satu cara kerja jaminan ini ketika saat musim panen dimana harga padi rendah tetapi petani mengharapkan keuntungan atau pemasukan dari hasil penjualan padi tersebut untuk biaya hidup dan biaya produksi lainnya petani dapat membawa hasil panen tersebut ke pengelola Gudang dan disimpan di Gudang public. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mendukung Sistem Resi Gudang adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang yang saat sudah di sempurnakan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Sistem Resi Gudang.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. (Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang).
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. (Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang).
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik gudang milik sendiri maupun gudang milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Pengelola Gudang wajib bertanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan barang meskipun bukan disebabkan kelalaiannya, khususnya pada peristiwa kebakaran, kecurian, kebanjiran. Hal tersebut didasarkan adanya kewajiban bagi Pengelola Gudang untuk menjaga dan merawat barang selama masa penyimpanan serta mengasuransikan barang jaminan yang disimpan di gudang dengan asuransi kebakaran, kecurian, dan kebanjiran. Demikian juga terhadap terjadinya kerusakan barang yang diakibatkan sifat alami selama penyimpanan, Pengelola Gudang diwajibkan untuk menutup perjanjian asuransinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun