Nama: Ahmad Mujammil Raza
NIM: 23010400054
Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi
Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Dalam era digital saat ini, modus kejahatan online semakin marak dengan target utama adalah remaja. Salah satu berita yang dilansir oleh CNBC Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2024, modus pemerasan online yang biasa disebut 'financial sextortion' atau pemerasan seksual akan semakin meningkat dan mengincar remaja. Artikel ini membahas modus penipuan ini dari sudut pandang filsafat dan etika komunikasi, dengan fokus pada analisis dampak dan langkah pencegahan.
Berdasarkan kutipan dari Walzer (1983), korban 'financial sextortion' ini tidak hanya akan mengalami kerugian finasial tapi juga akan mengalami kerusakan psikologis yang parah. Korban mungkin mengalami trauma, gangguan psikologis, dan bahkan mungkin melakukan bunuh diri. Nilai-nilai dasar seperti keadilan, kebebasan, dan otonomi juga dirusak oleh metode penipuan ini.
Dari perspektif filsafat yang didasarkan oleh buku The ethics of influence: government in the age of behavioral science (Sunstein, 2016) dan buku Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspekfif Islam (Kriyantono, 2019), kekerasan finansial melanggar prinsip keadilan, kebebasan, dan otonomi. Korban dipaksa untuk memberikan uang dan informasi pribadi dengan cara yang tidak adil, melakukan tindakan yang tidak mereka inginkan karena ancaman, dan kehilangan kontrol atas tubuh dan citra diri mereka. Kekerasan finansial juga merusak tatanan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dengan menghapus hak dan kebebasan individu, kekerasan finansial dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan ketimpangan yang mendalam, yang mengganggu keharmonisan dan keseimbangan masyarakat serta menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan.
Dari sudut pandang etika komunikasi yang diadaptasi dari buku The History of sexuality (Focault, 1990), juga dikuatkan dengan kajian ilmiah karya Naingolan & Kartini (2024), financial sextortion melanggar prinsip-prinsip seperti kejujuran, rasa hormat, dan tanggung jawab. Pelaku berbohong dan menipu korban untuk mendapatkan keuntungan, memperlakukan korban dengan tidak hormat dan dimanipulasi, dan tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka dan merugikan korban.
Ada pula beberapa langkah prefentif yang dapat diambil oleh kita untuk menghindari 'financial sextortion' yaitu:
Berhati-hatilah dengan informasi pribadi: Jangan mudah membagikan informasi pribadi di media sosial atau platform online lainnya.
Kenali tanda-tanda penipuan: Waspadalah terhadap pesan atau permintaan yang mencurigakan.
Laporkan penipuan: Jika Anda menjadi korban penipuan, laporkan ke pihak berwenang.
Dapat disimpulkan bahwa 'financial sextortion' adalah jenis penipuan yang merugikan secara moral dan psikologis. Kita harus menyadari ancaman ini dan mengambil tindakan untuk melindungi diri kita dan orang lain.
Daftar Pustaka
Foucault, M. (1990). The History of sexuality. Volume I: an Introduction. Vintage Books.
Kriyantono, R. (2019). Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspekfif Islam. In Google Books. Prenada Media.
Naingolan, A. E., & Kartini. (2024). Istilah Etika, Pengertian Etika Komunikasi, dan Etika Komunikasi Persuasif. 5004–5013.
Sunstein, C. R. (2016). The ethics of influence : government in the age of behavioral science. Cambridge University Press.
Walzer, M. (1983). Spheres of Justice : a Defense of Pluralism and Equality. Perseus Books, LLC Basic Books.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H