Dalam hal ini pengertian kegentingan yang memaksa dapat diartikan sebagai berikut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VII/2009 yang menafsirkan kegentingan memaksa tersebut menjadi 3 macam
- Adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan sebuah Undang-Undang.
- Terjadinya kekosongan hukum atau tidak adanya aturan yang mengatur atau ada Undang-Undangnya tapi belum memadai.
- Kekosongan tersebut tidak dapat di selesaikan dengan cara membuat Undang-Undang yang Prosedural yang membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan tersebut mendesak perlunya kepastian untuk menyelesaikanya.
Selajutnya apabila pembahasan penulis dalam hal ini di korelasikan dengan kondisi yang sedang terjadi pada saat ini , aksi Demostrasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang mana tuntutanya adalah  menolak Undang-Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini menjadi Undang-Undang hal ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk kegentingan yang memaksa yang apabila Presiden Republik Indonesia pada hari ini ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) menurut hemat penulis Presiden sudah memiliki alasan kuat untuk hal itu , namun hal tersebut kembali lagi kepada keputusan Presiden selaku pemilik hak tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H