Mohon tunggu...
Randi Dian Saputra
Randi Dian Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bapak Anak Satu

Seseorang yang sedang berusaha keluar dari zona nyaman.

Selanjutnya

Tutup

Money

Awas! Ternyata BPOM Melarang 6 Kata Ini Dalam Iklan Kosmetik

9 September 2021   19:30 Diperbarui: 10 September 2021   12:50 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilarang menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata sejenis. Kata-kata seperti tidak boleh digunakan karena terkesan berlebihan dan memberikan hasil yang permanen sehingga tidak sesuai dengan definisi kosmetik itu sendiri. Contoh: "Kosmetik ABC ampuh memutihkan kulit dalam seminggu".

5. Satu-satunya

Dilarang menggunakan kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau kata sejenis. Kata-kata ini dilarang digunakan karena merupakan klaim yang membutuhkan bukti data dukung / informasi yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata-kata ini juga berpotensi menimbulkan konflik dengan merk lain. Contoh: "Serum XYZ, merk nomor 1 dunia".

6. Jauh Lebih

Dilarang menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas. Mirip dengan alasan pada poin 5, kata "jauh lebih" juga tidak boleh digunakan karena terkesan merendahkan produk lain sehingga ditakutkan akan menimbulkan suasana kompetisi yang tidak kondusif. Contoh: "Produk kami lebih hebat dari pada produk merk lainnya karena menggunakan bla bla bla"

Lalu apa sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan di atas? Adapun sanksi untuk pelanggaran tersebut hanya berupa sanksi administratif. Tapi jangan salah, sanksi yang diberikan dapat bervariasi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin edar dan bahkan bisa berupa pengumuman kepada publik. Jadi, jangan sampai melanggar ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun