Dilarang menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata sejenis. Kata-kata seperti tidak boleh digunakan karena terkesan berlebihan dan memberikan hasil yang permanen sehingga tidak sesuai dengan definisi kosmetik itu sendiri. Contoh: "Kosmetik ABC ampuh memutihkan kulit dalam seminggu".
5. Satu-satunya
Dilarang menggunakan kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau kata sejenis. Kata-kata ini dilarang digunakan karena merupakan klaim yang membutuhkan bukti data dukung / informasi yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata-kata ini juga berpotensi menimbulkan konflik dengan merk lain. Contoh: "Serum XYZ, merk nomor 1 dunia".
6. Jauh Lebih
Dilarang menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas. Mirip dengan alasan pada poin 5, kata "jauh lebih" juga tidak boleh digunakan karena terkesan merendahkan produk lain sehingga ditakutkan akan menimbulkan suasana kompetisi yang tidak kondusif. Contoh: "Produk kami lebih hebat dari pada produk merk lainnya karena menggunakan bla bla bla"
Lalu apa sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan di atas? Adapun sanksi untuk pelanggaran tersebut hanya berupa sanksi administratif. Tapi jangan salah, sanksi yang diberikan dapat bervariasi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin edar dan bahkan bisa berupa pengumuman kepada publik. Jadi, jangan sampai melanggar ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H