Terwujudnya sistem pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), diperlukan suatu strategis yang mestinya dilakukan oleh pemerintah. Menurut Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas pendidikan dan Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, adapun kewajiban pemerintah terkait dengan Hak atas Pendidikan.Â
Pertama, Ketersediaan (Availability). Bahwa dalam hal ini adanya jaminan wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya oleh pemerintah dari usia sekolah sampai dengan sekurang-kurangnya telah memperoleh pekerjaan. Akibatnya kehidupan layak dan sejahtera lah yang akan didapat.
Kedua, Keterjangkauan (Accessibility). Ini berkaitan dengan tanpa adanya diskriminasi (suku, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial, status ekonomi, status minoritas atau penduduk asli, serta berkemampuan kurang). Mewajibkan pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi tersebut dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam hal ini hak atas pendidikan, baik formal maupun informal. Melakukan pemertaan terhadap masyarakat sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan, kesenjangan sosial, dan kedangkalan moralitas yang memicu konflik dan aksi teror.
Terakhir Ketiga, keberterimaan (Acceptability). Ini bersoal tentang menetapkan standar minimum pendidikan, terdiri dari bahasa pengantar, materi, metode mengajar, kurikulum. Kesemua hal itu ditujukan agar dapat terjaminnya penerapan pada lembaga pendidikan sehingga outputnya tercapai. Terjaminya penerapan sistem pendidikan harus sejalan dengan hak asasi manusia. Menghargai kehidupan sendiri dan keberadaan hidup orang lain dalam berkehidupan sesuai makna dan kehendak maha pencipta.
Penutup
Di era reformasi saat ini telah tampak menghasilkan "selfish man" atau manusia-manusia komoditi yang bersedia di bayar untuk berdemonstrasi, manusia yang suka memisahkan diri, radikalisme, separatisme, anarkis, koruptif, dll (Tilaar, 2002). Karena itulah, manusia indonesia perlu direhumanisasi melalui pendidikan berbasis hak asasi dan budaya bangsa terutama dalam pemahaman peranannya dalam berkehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Sudah selayaknya pendidikan kita kearah kebudayaan dan Hak Asasi sehingga terimplementasi dalam kehidupan. Menjauhkan manusia indonesia dari paham radikalisme yang penuh dengan warna kekerasan, ikut serta dalam kejahatan terorisme. Sehingga menciptakan manusia-manusia indonesia yang memiliki komitmen kebangsaan yang disemangati dengan berbagai latar belakang agama, yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, harkat dan martabat manusia itu sendiri sesuai budaya asli bangsa indonesia. Terintegrasinya budaya dan hak asasi manusia ke dalam pendidikan akan menjadi fondasi utama penopang masyarakat indonesia dalam memerangi terorisme ataupun bentuk radikal lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI