Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus: Kasus Penipuan Investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Tahun 2013

7 Oktober 2024   14:41 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus penipuan investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tahun 2013 melibatkan pelanggaran beberapa undang-undang di Indonesia, sebagai berikut:


1. Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): GTIS diduga melakukan penipuan melalui tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: GTIS melanggar hak konsumen dengan memberikan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
3. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): GTIS beroperasi tanpa izin resmi dari OJK yang berwenang mengawasi aktivitas investasi. Penghimpunan dana tanpa pengawasan OJK melanggar aturan.
4. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: GTIS diduga melakukan penghimpunan dana dengan skema yang menyerupai kegiatan perbankan tanpa izin yang sah.
5. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: GTIS terlibat dalam perdagangan emas berjangka tanpa izin dari Bappebti, yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
6. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: GTIS melakukan pengelolaan investasi tanpa izin dan regulasi yang berlaku dalam sektor pasar modal, yang seharusnya diawasi oleh OJK.
7. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengelola GTIS diduga menyalahgunakan entitas perseroan terbatas untuk menjalankan kegiatan penipuan yang merugikan investor.
8. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): GTIS menggunakan sarana elektronik dan internet untuk menyebarkan informasi yang tidak benar terkait investasi, yang melanggar hukum transaksi elektronik.
9. Fatwa DSN-MUI: GTIS mengklaim sebagai investasi syariah, namun melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).


Kasus ini melibatkan penegakan hukum di berbagai aspek, termasuk pidana (penipuan), perdata (gugatan konsumen), peraturan perbankan, pasar modal, dan perdagangan komoditi. GTIS juga terlibat dalam pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, menambah kompleksitas kasusnya.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun