Kasus penipuan investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tahun 2013 melibatkan pelanggaran beberapa undang-undang di Indonesia, sebagai berikut:
1. Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): GTIS diduga melakukan penipuan melalui tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: GTIS melanggar hak konsumen dengan memberikan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
3. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): GTIS beroperasi tanpa izin resmi dari OJK yang berwenang mengawasi aktivitas investasi. Penghimpunan dana tanpa pengawasan OJK melanggar aturan.
4. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: GTIS diduga melakukan penghimpunan dana dengan skema yang menyerupai kegiatan perbankan tanpa izin yang sah.
5. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: GTIS terlibat dalam perdagangan emas berjangka tanpa izin dari Bappebti, yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
6. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: GTIS melakukan pengelolaan investasi tanpa izin dan regulasi yang berlaku dalam sektor pasar modal, yang seharusnya diawasi oleh OJK.
7. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengelola GTIS diduga menyalahgunakan entitas perseroan terbatas untuk menjalankan kegiatan penipuan yang merugikan investor.
8. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): GTIS menggunakan sarana elektronik dan internet untuk menyebarkan informasi yang tidak benar terkait investasi, yang melanggar hukum transaksi elektronik.
9. Fatwa DSN-MUI: GTIS mengklaim sebagai investasi syariah, namun melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kasus ini melibatkan penegakan hukum di berbagai aspek, termasuk pidana (penipuan), perdata (gugatan konsumen), peraturan perbankan, pasar modal, dan perdagangan komoditi. GTIS juga terlibat dalam pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, menambah kompleksitas kasusnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H