Mohon tunggu...
Rana Lanang Ginanjar
Rana Lanang Ginanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Membaca, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Metode Pendeketan dan Penanganan terhadap Klien Terorisme dalam Proses Deradikalisasi

30 Mei 2023   15:27 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:40 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Extramural Treatment Approach

Extramural Treatment adalah suatu pendekatan pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan kemampuan para narapidana teroris. Sehingga mereka dapat berintegrasi dengan masyarakat. Pelaksanaan bimbingan bagi mantan narapidana terorisme yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang bekerja sama dengan BNPT sebagai lanjutan dari upaya deradikalisasi yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan,pendekatan pola pembinaannya dengan cara, yaitu:

Pembinaan kemandirian, pembinaan kemandirian ini merupakan serangkaian proses yang bertujuan untuk membekali para narapidana terorisme dan keluarga mereka dari sisi mata pencaharian atau ekonomi. Pembinaan dilakukan dengan cara pemberian skill khusus untuk mengembangkan perekonomian kepada para narapidana terorisme dan keluarga mereka pasca bebas dari masa penahanan dan dari ideologi terorisme. Pembinaan skill khusus juga telah diberikan pada mereka, mantan napi teroris saat menjalani masa wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pembinaan pencegahan atau preventif yang berkelanjutan, pola pembinaan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa ikut mengidentifikasi dan mengantisipasi terhadap masuknya dan terpaparnya kembali ideologi terorisme kepada klien Balai Pemasyarakatan. Objek dari pembinaan ini adalah masyarakat luas,dengan cara seperti bentuk pelatihan dan sosialisasi melalui berbagai institusi seperti organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, LSM dan sebagainya.

Resosialisasi tentang mantan terorisme dan keluarga, pola pembinaan ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan kembali mantan teroris dan keluarga di tengah masyarakat dengan pendekatan khusus kepada tokoh masyarakat, agama, pendidikan, budaya, pemuda, pejabat pemerintahan dan lain sebagainya agar mereka dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Rehabilitasi mantan terorisme dan keluarga, pola pembinaan ini diarahkan bukan hanya kepada narapidana terorisme, melainkan juga kepada keluarganya, yaitu dengan pendekatan keagamaan, mental/psikologis/budaya, pendidikan, ekonomi, wirausaha atau kesejahteraan. Sehingga pemahaman yang salah tidak Kembali memapar pemikiran mereka.

Koordinasi penangkalan dan rehabilitasi di bidang deradikalisasi dan disengagement pembinaan ini merupakan upaya mengkoordinir kepada semua elemen bangsa baik instansi pemerintahan, instansi Pendidikan baik pemerintah maupun swasta, organisasi keagamaan, kepemudaan, sosial dan politik, dan lain sebagainya yang memiliki konsentrasi terhadap deradikalisasi di Indonesia.

Selain cara diatas dalam melakukan penilaian risiko dan mengetahui motivasi dari klien terorisme para petugas PK Bapas menggunakan cara MIKO, yaitu:

  • Motivasi: faktor yang memunculkan minat dan keterlibatan
  • Niat: faktor yang membuat seseorang mau atau bersedia mendukung atau menyebabkan timbulnya dampak buruk
  • Kapabilitas: faktor yang dapat digunakan agar mampu mendukung atau melakukan aksi kekerasan
  • Peluang: faktor-faktor yang memungkinkan seseorang menemukan atau mengeksploitasi kesempatan untuk mendukung atau melakukan aksi kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun