Mohon tunggu...
Rana Lanang Ginanjar
Rana Lanang Ginanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

Membaca, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Metode Pendeketan dan Penanganan terhadap Klien Terorisme dalam Proses Deradikalisasi

30 Mei 2023   15:27 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:40 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Balai Pemasyarakatan dalam hal imi memiliki peran penting dalam bidang tugasnya memberikan perubahan yang signifikan terhadap paradigma atau sudut pandang terhadap  mantan pelaku tindak pidana teroris yang telah selesai sebagian pidana dan sekarang dalm proses integrasi, agar stigma masyarakat menjadi positif sehingga pada saat mereka kembali pada ideologi dasar Pancasila dan berada di tengah-tengah masyarakat dapat di terima Kembali dengan baik.  

Kegiatan pembimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada klien yang merupakan mantan pelaku tindak pidana teroris dilaksanakan dengan kerjasama berbagai pihak, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pemerintah Daerah, Tokoh Keagamaan serta semua stake holder yang peduli. 

Ruang Lingkup pelaksanaan pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatannya dilakukan melalui dua bagian besar metode pendekatan yaitu intramural treatment approach dan extramural treatment approach, dengan tujuan besar nya adalah bagaimana menyurutkan paham radikalisme bagi para mantan narapidana dan pelaku teroris :

Intramural Treatment Approach

Intramural Treatment Approach adalah suatu pendeketan pembinaan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan  dari seorang Narapidana pidana terorisme kepada Tuhan YME, kemudian meningkatkan intelektualitas, serta sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana. Dimana fokus bagi upaya deradikalisasi di Lapas bagi napi teroris adalah pembinaan kepribadian, yang berupa :

Pembinaan tentang bagaimana membangun kesadaran beragama atau ketakwaan kepada Tuhan Yang     Maha Es. Pembinaan ini agak sedikit sulit diterapkan pada narapidana teroris berlandaskan agama. Asumsi para narapidana yang menganggap pemerintah termasuk petugas Lapas adalah thogut dan manusia- manusia kafir yang tidak mau menegakkan syariat agama Islam. Seperti yang kita ketahui, para narapidana teroris bukanlah karena permasalahan perut, tetapi karena sudut pandang, ideoligi serta pola pikir mereka yang salah, dengan keinginan mereka agar negara ini untuk menjadi negara Islam seperti Islam apa yang mereka yakini. 

Tujuan dari pembinaan ini adalah memberi pengertian bahwa umat manusia selalu hidup berdampingan, tidak boleh ada kejahatan dalam bentuk apapun untuk menyakiti orang lain apalagi atas dasar agama, dan agar para pelaku teroris ini menyadari kejahatan yang telah dilakukan serta akibatnya bagi kelangsungan hidup orang banyak.

Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, para pelaku Narapidana teroris membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menerima pembinaan jenis ini. Karen sudut pandang mereka terhadap  yang masih menginginkan agar negara NKRI ini  dibubarkan dan menjadi negara berlandaskan syariat agama tertentu. Mereka membutuhkan adaptasi, mengenal sikap dan profil serta memahami pendekatan yang dilakukan petugas. Yang hasil akhirnya dari dilakukannya pembinaan ini diharapkan nantinya napi teroris dapat kembali menjadi warga negara yang baik, berbakti kepada bangsa dan negara.

Pembinaan kesadaran hukum, suatu bentuk pembinaan dimana para narapidana pelaku teroris bisa sadar, mengerti serta taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini sangat sulit dikarenakan pemahaman mereka yang bertentangan dan sudut pandang yang salah dari para Narapidana dimana hukum Indonesia adalah hukum kafir yang tidak boleh di taati.

Pemikiran-pemikiran tentang syariat Islam inilah yang terus diubah oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibantu para pihak terkait sepert Kementerian Agama, MUI, dan Kemenkumham. Dengan tujuan dan hasil yang diharapkan dilakukannya  pembinaan ini adalah agar supaya para narapidana pelaku teroris nantinya jika mereka sudah keluar dari Lapas dapat berperilaku sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.

Pembinaan mengintegrasikan narapidana dengan masyarakat, Tujuan dari pembinaan ini adalah pembinaan bagaimana cara berkehidupan secara social di masyarakat, dengan tujuan agar para narapidana pelaku teroris nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat..  Output atau hasil dari pembinaan ini tumbuhnya kebersamaan dan berbaur dengan masyarakat secara baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun