Mohon tunggu...
ranainas
ranainas Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi

saya menyukai sosial dan edukasi pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Muamalah: Hukum Jual Beli

3 Desember 2024   20:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:37 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fikih Muamalah adalah cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antar manusia dalam aspek muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, hingga kerjasama bisnis. Dalam Islam, jual beli termasuk aktivitas yang dibolehkan karena mendukung kehidupan manusia. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan halal.

Pengertian Jual Beli

Secara bahasa, jual beli berarti pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang. Dalam istilah fikih, jual beli adalah akad pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

Dasar Hukum Jual Beli

Hukum jual beli dalam Islam didasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Beberapa ayat dan hadis yang menjadi landasan hukum jual beli antara lain:

1. Al-Qur'an:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Hadis Nabi SAW:

"Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang pedagang yang apabila berbicara tidak berdusta, apabila berjanji tidak mengingkari, dan apabila menjual tidak berlebihan." (HR. Al-Bukhari)

Syarat dan Rukun Jual Beli

Untuk memastikan transaksi jual beli sesuai dengan syariat Islam, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi:

Rukun Jual Beli:

1. Penjual dan Pembeli: Harus baligh, berakal, dan bertindak atas kehendak sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun