Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Griya Abhipraya Sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan)

7 Desember 2022   12:23 Diperbarui: 7 Desember 2022   12:42 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan Adjudikasi, meliputi kegiatannya :

Bantuan Hukum (Menjadi Kuasa Hukum bagi Klien yang sedang menjalani proses persidangan)

Pendampingan (Memberikan pendampingan selama klien menjalani proses persidangan kasusnya)

Dukungan Lainnya (Memberikan Dukungan lainya sesuai  kebutuhan klien saat persidangan)

Tahapan Paska Adjudikasi, meliputi kegiatannya antara lain :

Pelaksanaan Penetapan Diversi (Menjadi pertimbangan rujukan pelaksanaan penetapan diversi)

Pelaksanaan Pidana Bersyarat (Rujukan  tempat pelaksanaan bentuk pidana bersyarat)

Dukungan Kegiatan Kemandirian (Dapat berupa modal, instruktur, produksi, penyaluran kerja, dlll sebagai program pembinaan maupun pembimbingan)

Dukungan Kegiatan Kepribadian (Berupa pembiayaan, sarpras, sdm, dll yang antara lain  berkaitan dengan pendidikan/intelektual, kesehatan, keagamaan dan psikologi)

Dukungan Lainnya (Dukungan lain sesuai kebutuhan klien, tempat penampungan sementara,dan bentuk dukungan terhadap pelaksnaan Tusi PK (pengawasan/pembimbingan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun