Tahapan Adjudikasi, meliputi kegiatannya :
Bantuan Hukum (Menjadi Kuasa Hukum bagi Klien yang sedang menjalani proses persidangan)
Pendampingan (Memberikan pendampingan selama klien menjalani proses persidangan kasusnya)
Dukungan Lainnya (Memberikan Dukungan lainya sesuai  kebutuhan klien saat persidangan)
Tahapan Paska Adjudikasi, meliputi kegiatannya antara lain :
Pelaksanaan Penetapan Diversi (Menjadi pertimbangan rujukan pelaksanaan penetapan diversi)
Pelaksanaan Pidana Bersyarat (Rujukan  tempat pelaksanaan bentuk pidana bersyarat)
Dukungan Kegiatan Kemandirian (Dapat berupa modal, instruktur, produksi, penyaluran kerja, dlll sebagai program pembinaan maupun pembimbingan)
Dukungan Kegiatan Kepribadian (Berupa pembiayaan, sarpras, sdm, dll yang antara lain  berkaitan dengan pendidikan/intelektual, kesehatan, keagamaan dan psikologi)
Dukungan Lainnya (Dukungan lain sesuai kebutuhan klien, tempat penampungan sementara,dan bentuk dukungan terhadap pelaksnaan Tusi PK (pengawasan/pembimbingan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H