Penyelesaian perkara tindak pidana saat ini mengedepankan pendekatan restorative justice di setiap tahapannya. Berbeda dengan model sebelumnya yang mengedepankan pemidanaan, mekanisme restorative justice justru mengedepankan pemaafan dan ganti rugi terhadap korban. Oleh karena itu dalam setiap tindak pidana hendaknya melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana baik anak maupun dewasa. Dengan semangat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan kajian, dan dari hasil kajian tersebut bersama pihak terkait lainnya maka di cetuskan Rumah Singgah yang di beri nama "Griya Abhipraya". Â Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia.
Dengan semangat Filosofi Pemasyarakatan (pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan) yg mensyaratkan pelibatan masyarakat Dikuatkan dalam UU No 12 Tahun 1995 (3 pilar penting penentu keberhasilan Pemasyarakatan, yaitu Pembina, yang di bina dan masyarakat) Dalam UU No 22 TH 2022 masih mensyaratkan kemitraan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan (psl 89 &90) serta Implementasi Keadilan Restoratif dalam pemidanaan di Indonesia (tertuang dalam RPJMN 2020 -- 2024 pembangunan di Bidang hukum terkait dengan pemberdayaan masyarakat)
Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sansekerta, yaitu "Grhya" yang berarti pemukiman/rumah dan "Abhipraya" yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Pun menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa.
tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka/tahanan dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Layanan Griya Abhipraya meliputi atas 3 tahapan :
Tahapan Pra Adjudikasi, meliputi kegiatan diantara nya
Fungsi Penempatan Sementara Anak (Menyediakan tempat penginapan, makanan, dan aktifitas  kegiatan sesuai kebutuhan klien)
Pendampingan dan Layanan Hukum (Melakukan pendampingan dalam bentuk layanan bantuan hukum pada proses pemeriksaan maupun diversi serta penyelenggaraan penyuluhan hukum)
Tempat Rujukan Pidana Alternatif/Latker (Memberikan rujukan terkait tempat dan bentuk kegiatan untuk pidana alternative maupun latihan kerja)
Layanan Kesehatan (Penyediaan layanan kesehatan psikis maupun jasmani. Baik dalam bentuk pemeriksaan, penyuluhan dan pengobatan kesehatan medis maupun psikis)
Layanan Pendidikan (Penyediaan layanan pendidikan untuk mendukung ketersediaan pendidikan berkelanjutan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum)