Mohon tunggu...
Ahmad Ramzy Akbari
Ahmad Ramzy Akbari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Meminum Khamr dan Berjudi dalam Surat Al-Maidah Ayat 90

18 Mei 2024   23:20 Diperbarui: 18 Mei 2024   23:22 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Al-Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang terdiri atas 120 ayat, pada ayat 90 diterangkan tentang larangan meminum khamr. 

Surat ini mempunyai beberapa arti, yang pertama Al-Maidah berarti hidangan atau jamuan karena pada zaman tersebut para pengikut Nabi Isa meminta Allah untuk menurunkan makanan dari langit. Yang kedua, Al-Uqud berarti perjanjian karena kata tersebut ada pada ayat pertama yaitu Allah menyuruh hamba-Nya untuk memenuhi janji terhadap Allah ataupun janji yang mereka buat kepada sesama. Yang ketiga, Al-Munqidz berarti yang menyelamatkan karena pada akhir surat ini berisi kesaksian Nabi Isa terhadap pengikutnya. 

Dalam surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan secara tegas tentang larangan meminum khamr dan berjudi sebab keduanya merupakan perbuatan keji dan termasuk ke dalam perbuatan setan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta jauh dari Allah. 

Berikut adalah dari ayat 90-91:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) tersebut itu agar kamu beruntung." (Ayat 90) 

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Ayat 91) 

Khamr atau dikenal dengan arak merupakan istilah dalam Islam. Menurut HR Bukhari Muslim, khamr adalah sesuatu yang menutup akal. Dalam buku karya Abu Bakar jabir Al-Jazairi, khamr adalah segala macam makanan ataupun minuman yang dapat membuat seseorang mabuk, sehingga seseorang yang mengkonsumsi akan kehilangan ingatan nya. Khamr juga diartikan sebagai minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman keras yang menimbulkan candu kepada peminumnya. 

Perintah larangan Allah meminum khamr karena bisa menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan bagi agama seseorang. Meminum khamr adalah dosa besar. Selain itu, dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh seperti merusak lambung dan jantung serta berbahaya untuk akal pikiran dan urat-urat syaraf. 

Ada beberapa alasan tentang larangan minuman khamr yaitu pertama, ditegaskannya bahwa khamr merupakan dosa besar. Kedua, sebab dosa besar mengandung pula siksa (I'qab) dan dosa (Zanb). Ketiga, dosa khamr lebih besar dari manfaatnya. Keempat, khamr termasuk dalam seburuk-buruknya dosa dan bahaya yang mengancam kehidupan pribadi dan masyarakat. 

Larangan meminum khamr dilakukan secara bertahap, sebab Allah sangat mengetahui hamba-Nya sehingga dalam mensyariatkan suatu hukum, Allah lebih memilih secara bertahap agar hamba-Nya bisa menerima larangan atau perintah dengan keteguhan hati. Merujuk pada tahapan larangan meminum khamr, melalui beberapa tahap yaitu: 

  • Surat An-Nahl ayat 67 yaitu ayat yang diturunkan sebelum diharamkannya khamr
  • Surat Al-Baqarah ayat 219 yaitu ayat ini menunjukan "keburukan" alkohol 
  •  Surat An-Nisa ayat 43 yaitu sebelum pemberian label haram pada khamr
  • Surat Al-Maidah ayat 90-91 yaitu tahap terakhir dari pengharaman khamr

Sedangkan berjudi, judi adalah permainan yang memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan atau semua permainan yang mengandung untung rugi bagi si pemain. Berjudi berarti mempertaruhkan uang atau benda dengan tujuan untuk mendapatkan yang lebih besar daripada jumlah sebelumnya. 

Dalam surat Al-Maidah ayat 90, larangan tentang berjudi karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan setan yang melibatkan risiko dan mengharapkan keuntungan dari kejadian yang tidak pasti. Berjudi dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental karena kecanduan, judi juga bisa menyebabkan permusuhan bahkan hingga saling membunuh (akibat yang paling besar), disamping itu bisa menjadi penghalang untuk mengingat Allah SWT.

Perjudian juga bisa menimbulkan masalah finansial seperti: 

1. Memupuknya utang 

2. Meningkatnya pengeluaran 

3. Hilangnya tabungan

4. Kehilangan pendapatan 

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." karena dapat membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam khamr dan judi serta menghalangi dalam mengingat Allah. 

Selain itu, ada beberapa larangan yang ada didalam surat Al-Maidah 90: 

  • Larangan meminum khamr atau minuman beralkohol
  • Berjudi 
  • Berkurban untuk patung-patung 
  • Mengundi nasib 

Hikmah tidak meminum khamr yaitu menjaga hati agar tetap bersih dan dekat dengan Allah, masyarakat dapat terhindar dari kejahatan seseorang akibat pengaruh khamr, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani. 

Hikmah tidak berjudi adalah terhindar dari kerusakan rohani seperti lupa ibadah kepada Allah SWT dan berkurang nya iman seseorang, kerusakan yang bersifat duniawi seperti menimbulkan kemiskinan, menimbulkan permusuhan diantara para penjudi, dapat merusak rumah tangga dan meninggalkan pekerjaan. 

Jakarta, 17 Mei 2024

Penulis : Ahmad Ramzy Akbari

Dosen Pengampu : Dr.Hamidullah Mahmud, Lc.M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun