Larangan meminum khamr dilakukan secara bertahap, sebab Allah sangat mengetahui hamba-Nya sehingga dalam mensyariatkan suatu hukum, Allah lebih memilih secara bertahap agar hamba-Nya bisa menerima larangan atau perintah dengan keteguhan hati. Merujuk pada tahapan larangan meminum khamr, melalui beberapa tahap yaitu:Â
- Surat An-Nahl ayat 67 yaitu ayat yang diturunkan sebelum diharamkannya khamr
- Surat Al-Baqarah ayat 219 yaitu ayat ini menunjukan "keburukan" alkoholÂ
- Â Surat An-Nisa ayat 43 yaitu sebelum pemberian label haram pada khamr
- Surat Al-Maidah ayat 90-91 yaitu tahap terakhir dari pengharaman khamr
Sedangkan berjudi, judi adalah permainan yang memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan atau semua permainan yang mengandung untung rugi bagi si pemain. Berjudi berarti mempertaruhkan uang atau benda dengan tujuan untuk mendapatkan yang lebih besar daripada jumlah sebelumnya.Â
Dalam surat Al-Maidah ayat 90, larangan tentang berjudi karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan setan yang melibatkan risiko dan mengharapkan keuntungan dari kejadian yang tidak pasti. Berjudi dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental karena kecanduan, judi juga bisa menyebabkan permusuhan bahkan hingga saling membunuh (akibat yang paling besar), disamping itu bisa menjadi penghalang untuk mengingat Allah SWT.
Perjudian juga bisa menimbulkan masalah finansial seperti:Â
1. Memupuknya utangÂ
2. Meningkatnya pengeluaranÂ
3. Hilangnya tabungan
4. Kehilangan pendapatanÂ
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." karena dapat membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam khamr dan judi serta menghalangi dalam mengingat Allah.Â
Selain itu, ada beberapa larangan yang ada didalam surat Al-Maidah 90:Â
- Larangan meminum khamr atau minuman beralkohol
- BerjudiÂ
- Berkurban untuk patung-patungÂ
- Mengundi nasibÂ
Hikmah tidak meminum khamr yaitu menjaga hati agar tetap bersih dan dekat dengan Allah, masyarakat dapat terhindar dari kejahatan seseorang akibat pengaruh khamr, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani.Â