Mohon tunggu...
Ramyi Prayogani
Ramyi Prayogani Mohon Tunggu... Human Resources - Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Pembelajar , Penggiat Sosial dan Penulis Bebas

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uang THR dan Gaji ke-13 Abdi Negara sebagai Stimulus Ekonomi di Masa Pandemi Virus Corona

6 Mei 2020   23:04 Diperbarui: 8 Mei 2020   04:32 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi virus Corona masih berlangsung , korban masih terus berjatuhan walaupun ada tanda tanda kemajuan setelah diberlakukan PSBB. Ada banyak prediksi tentang kapan wabah Corona ini berakhir. Yang jelas akibat lain yang tidak kalah serius mulai menampakkan wujudnya, yaitu perlambatan laju ekonomi. Pencegahan lewat PSBB menimbulkan efek samping didunia perekonomian Indonesia , dimulai adanya merumahkan karyawan , PHK , sepinya pengunjung hingga penutupan mall dan pasar. Semuanya itu berakibat pada rendahnya permintaan dan turunnya daya beli masyarakat. 

Padahal daya beli masyarakat khususnya pada sektor konsumsi rumah tangga memilik peran besar dalam porsi PDB indonesia. Hampir 56 persen dari PDB Indonesia disokong oleh konsumsi rumah tangga. Biasanya dibulan ramadhan dan menjelang hari raya Idhul Fitri , konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia meningkat drastis. Pada tahun 2019 lalu , pada hari menjelang lebaran , ada uang beredar didaerah sekitar seratus triliun lebih. Yang hampir semuanya digunakan untuk konsumsi rumah tangga dan pariwisata. 

Tetapi untuk lebaran tahun ini , kayaknya tidak akan sama seperti tahun lalu bahkan bisa turun drastis akibat turunnya daya beli masyarakat sebagai imbas PSBB. Pemerintah sudah meluncurkan program stimulus ekonomi lewat skema kartu prakerja serta bansos BLT untuk warga yang terdampak virus Corona. 

Tetapi mungkin perlu dipertimbangkan juga untuk memanfaatkan uang hari raya dan gaji ke13 ASN sebagai stimulus untuk melakukan belanja rumah tangga, yaitu uang THR dan gaji ke 13 yang diwujudkan sebagai rekening digital yang terkait dengan marketplace seperti Tokped.shopee, lazada,bukalapak dan start up macam gojek dan grab. 

Artinya uang tersebut hanya bisa dibelanjakan barang dan kebutuhan-kebutuhan lewat marketplace dan startup yang ada diindonesia. Untuk anggaran uang THR tahun 2020 saat ini ada 29 T , lalu kalau ditambahkan dengan gaji ke13 mereka yang nilainya hampir 40 T, nantinya akan ada uang 69 T belanja barang atau kebutuhan yang dilakukan para abdi negara tersebut. Ini uang yang cukup besar sebagai stimulus ekonomi guna meningkatkan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan sektor industri kecil yang terkait.

Di lain sisi untuk mengantisipasi adanya pengangguran serta penutupan pasar pasar akibat PSBB,  maka perlunya pemerintah lewat kartu prakerja untuk mewajibkan para calon tenaga kerja itu untuk membuka toko toko online lewat perusahaan2x marketplace yang ada diindonesia. Tidak hanya itu sosialisasi untuk membuka toko online lewat marketplace harus terus didengungkan agar masyarakat yang terdampak Corona bisa beraktivitas jualbeli lewat marketplace yang ada.

Mengapa belanjanya lewat marketplace dan startup? Karena perdagangan yang aman dari dampak Corona adalah perdagangan lewat online , dan yang terutama menurut data resmi jumlah pengunjung marketplace diindonesia mencapai 140 juta lebih per bulannya. Itu menjadi potensi besar guna meningkatkan konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia. Yang pada akhirnya dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga , akan berimbas pada berputarnya roda industri kecil dan UMKM, serta mengurangi pengangguran. 

Bagaimana dengan pasar tradisional dan mall mall?, akan selalu ada yang membeli di pasar tradisional untuk kebutuhan yang bersifat langsung, sementara untuk pasar dimall mall, hampir semua toko dimall2x yang besar memiliki toko online yang terhubung dengan marketplace. Jadi tidak ada salahnya pemerintah mengkaji hal ini,. karena pada hakekatnya uang THR dan gaji ke 13 adalah bantuan dari pemerintah untuk para abdi negara. Tidak ada salahnya bisa dimanfaatkan sebagai salah satu stimulus ekonomi dimasa pandemi Corona saat ini, tanpa mengurangi hak para abdi negara, karena penempatan menjadi rekening digital hanya khusus untuk uang THR dan gaji ke 13 , sementara untuk gaji reguler para abdi negara tersebut tetap diberikan seperti biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun