- Terbukti Kartu Indonesia Pintar Jokowi sangat dibutuhkan untuk mengentaskan kebodohan.
- Juga penggunaan istilah "indikasi" itu maknanya bersayap. Seharusnya mereka menggunakan kata-kata yang bermakna tunggal. Seharusnya bukan "indikasi" tapi "terbukti terjadi". Kemudian disusul dengan menyodorkan bukti-bukti/fakta yang kuat. Gitu aja kok repot!
- Ini baru berita, ini berita baru. Penasehat hukum yang belum lulus memang harus dinasehati. Mau pakai istilah keren: pengacara, eh malah dibully 'pengangguran banyak acara.' Yang pas dan benar mungkin adalah pengangguran bikin ulah dan suka bermasalah.
- Soalnya mereka sudah biasa mengeluarkan kata-kata yang multitafsir. Emangnya MK orang bego kalee!
- Tim dan kuasa hukumnya sama-sama asal. Fokus akan substansi perkara dikalahkan nafsu untuk segera berkuasa kali ya. Â Semakin mempertontonkan ketidakmampuan dan kekerdilan seorang Prabowo.
- Tadi saya lihat ada pengacara kondang Ibu Elsa Syarif ikut duduk di barisan tim pembela Prabowo-Hatta. Terlintas saja, gimana ya perasaan beliau ikut mendapatkan "kuliah" singkat tata aturan penyusunan gugatan yg benar?
Itulah kurang lebih tanggapan nettizen atas suasana sidang pertama MK kemarin. Kita berharap bahwa para pengacara dan team penyusun materi gugatan Prabowo-Hatta bisa belajar Bahasa Indonesia lebih baik lagi. Karena urusan hukum berkaitan erat juga dengan urusan kata/bahasa serta pemahaman tentang logika dasar terkait silogisme.
Bagaimana bisa menang jika urusan menyusun materi gugatan masih lintang-pukang dan centang-perenang?
Ayo belajar lagi Bahasa Indonesia bersama kami di Kompasiana dengan dosen kami Pak Gustaf Kusno! hehehehe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H