Mohon tunggu...
Ramses Riko
Ramses Riko Mohon Tunggu... Politisi - Mengamati dan menulis

saatnya yang muda bicara dan berbuat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo-Hatta Diberi Pelajaran Bahasa Indonesia Dasar oleh MK

7 Agustus 2014   14:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:11 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_336939" align="aligncenter" width="436" caption="ilustrasi (sdnwarakas06petang.blogspot.com)"][/caption]

Salah seorang sahabat yang juga merupakan fungsionaris KPU Daerah yang hadir dalam sidang pertama sengketa Pilpres menuliskan kesannya di wall Facebook:

"Nonton sidang perdana kemarin seperti sedang berada dalam kelas sekolah dasar. Guru-gurunya dengan sabar dan manis sekali menjelaskan bagaimana membuat karangan yang lebih indah dan enak dibaca dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia (walau terasa juga sindirannya dibalik tutur lembut mereka). Tepok jidat sambil mikir, kenapa pensiunan guru yang hebat sekelas Mahfud MD tidak bisik-bisik terlebih dahulu ke teman-temannya soal yang sepele itu ya? Malukan dilihat banyak bangsa, ketika pengacara seorang calon presiden kok podo koyo ngene."

Apa yang ditulis oleh sahabatku ini ada benarnya juga. Karena kenyataannya para Hakim MK dalam sesi sidang pertama kemarin sibuk memberikan pelajaran Bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada kubu Prabowo-Hatta.

Apa saja isi pelajaran dasar Bahasa Indonesia para Hakim tersebut?

Pertama, bagaimana menuliskan kata serapan yang baik. Hal ini disampaikan oleh Hakim Muhammad Alim. Alim mengajari para pengacara bahwa jika ingin menulis kata serapan, perhatikan juga aturannya. Misalnya: penggunaan kata "massif" yang seharusnya dengan satu 's' (masif) karena sudah diserap ke dalam Bahasa Indonesia.

Kedua, salah kaprah dalam penulisan kata Bahasa Indonesia misalnya: penggunaan kata "merubah" yang oleh hakim MK seharusnya ditulis dengan 'mengubah' karena tidak ada kata kerja 'rubah' tetapi 'ubah'.

Ketiga, teknik penulisan ejaan yang baik dan benar misalnya: penulisan nama orang dengan menggunakan huruf kecil, yang seharusnya menggunakan huruf kapital pada huruf pertama nama orang.

Keempat, teknik penulisan materi gugatan yang benar. Menurut para hakim MK, pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tetapi tidak mempunyai premis minor berupa kasus konkrit yang dihadapi misalnya: banyak dalil yang tidak disertai bukti dan penggunaan kata “pengkondisian” yang digunakan untuk menuding Komisi Pemilihan Umum memanipulasi suara. kata ini bersayap makna, jadi disarankan menggunakan kata dengan makna tunggal. Hakim juga mempertanyakan pelanggaran rekapitulasi yang tidak dijabarkan secara detail dan konkret oleh Prabowo-Hatta, dan meminta gambaran yang lebih rinci mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Lalu bagaimana tanggapan para sahabat atas pelajaran dasar Bahasa Indonesia dari para Hakim untuk para pengacara dan team sukses Prabowo-Hatta yang tidak becus menyusun karangan mereka?

Di sini, saya akan merekam beberapa komentar para sahabat di status teman di atas:


  • Terbukti Kartu Indonesia Pintar Jokowi sangat dibutuhkan untuk mengentaskan kebodohan.
  • Juga penggunaan istilah "indikasi" itu maknanya bersayap. Seharusnya mereka menggunakan kata-kata yang bermakna tunggal. Seharusnya bukan "indikasi" tapi "terbukti terjadi". Kemudian disusul dengan menyodorkan bukti-bukti/fakta yang kuat. Gitu aja kok repot!
  • Ini baru berita, ini berita baru. Penasehat hukum yang belum lulus memang harus dinasehati. Mau pakai istilah keren: pengacara, eh malah dibully 'pengangguran banyak acara.' Yang pas dan benar mungkin adalah pengangguran bikin ulah dan suka bermasalah.
  • Soalnya mereka sudah biasa mengeluarkan kata-kata yang multitafsir. Emangnya MK orang bego kalee!
  • Tim dan kuasa hukumnya sama-sama asal. Fokus akan substansi perkara dikalahkan nafsu untuk segera berkuasa kali ya.  Semakin mempertontonkan ketidakmampuan dan kekerdilan seorang Prabowo.
  • Tadi saya lihat ada pengacara kondang Ibu Elsa Syarif ikut duduk di barisan tim pembela Prabowo-Hatta. Terlintas saja, gimana ya perasaan beliau ikut mendapatkan "kuliah" singkat tata aturan penyusunan gugatan yg benar?


Itulah kurang lebih tanggapan nettizen atas suasana sidang pertama MK kemarin. Kita berharap bahwa para pengacara dan team penyusun materi gugatan Prabowo-Hatta bisa belajar Bahasa Indonesia lebih baik lagi. Karena urusan hukum berkaitan erat juga dengan urusan kata/bahasa serta pemahaman tentang logika dasar terkait silogisme.

Bagaimana bisa menang jika urusan menyusun materi gugatan masih lintang-pukang dan centang-perenang?

Ayo belajar lagi Bahasa Indonesia bersama kami di Kompasiana dengan dosen kami Pak Gustaf Kusno! hehehehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun