"Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon"
Verifikasi yang dilakukan dengan door to door dari rumah ke rumah, dari pemilih yang satu ke pemilih yang lain, adalah sebuah keniscayaan, verifikator harus menemui langsung pemilih yang menyatakan dukungan, apalagi ada dokumen dukungan yang harus dibubuhi tandatangan pemilih.
Dan hal ini diperkuat dengan ancaman pidana jika tidak dilaksanakan sebagaimana tertuang pada pasal 177 dan 185 UU No. 10 Tahun 2016.
Tentunya di masa Pandemi sekarang ini hal diatas Unpredictable, apalagi ditangah resonansi ketakutan masyarakat akan Covid-19 begitu besar seiring pemberitaan dan broadcasting media sosial terhadap bahaya corona semakin memperjelas ketakutan masyarakat akan virus ini.
Bagaimanapun alasannya pemberitaan media berdampak psikosomatis pada sebagian masyarakat karena kekhawatiran yang luarbiasa akan corona ini
Penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak lanjutan sebagaimana amanat Perppu No. 2/2020 telah setidaknya membuka ruang mobilisasi interaksi penyeleggara, peserta dan pemilih, sehingganya regulasi harus bisa menggaransi kesehatan dan keselamtan Penyelenggara, peserta dan pemilih tersebut.
Pilkada Serentak dan penanganan Covid-19 sama-sama menyangkut hak warga Negara, namun keselamatan rakyat diatas segalanya sebagaimana kata mendiang Cicero "Salus Populi Supema Lex Esto" Keselamatan Rakyat adalah Hukum tertinggi, oleh karenanya pelaksanaan setiap Tahapan Pilkada harus bisa menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat ini.
Tidak mudah memang menyelenggarakan Pilkada di tengah Pandemi apalagi dengan resonansi ketakutan akan wabah ini cukup besar melanda masyarakat.
Untuk menjawab kekhawatiran itu KPU beserta jajaranya sampai ke KPU Kabupaten/kota telah memetakan problem keunikan pilkada serentak ini ditengah pandemi dengan tetap berkoordinasi dengan Gugus tugas Covid-19. Hasilnya, setiap detil tahapan diperhitungkan dan disesuaikan dengan protocol penanganan Covid-19.
Guna menjamin kesahatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, maka semua problem tahapan yang di adaptasi dengan kondisi New Normal dan disesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi dituangkan dalam Draft Peraturan KPU, yang juga sebagai amanah pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2/2020, berkonsekuensi pada peningkatan Anggaran Pemilihan.
KPU mengusulkan kebutuhan APD dan logistik untuk pemilih dan penyelengara Pemilihan sebanyak kurang lebih Rp. 536 miliar, ini juga belum termasuk peningkatan anggaran akibat penambahan TPS yang juga secara otomatis menambah jumlah personil KPPS yang harus di-APD-kan.