5 Desember 2016, saya nerima kiriman CoE dari suami saya yang sejak Juli 2016 sudah berangkat ke Jepang untuk melanjutkan study master di salah satu universitas di Jepang.
CoE merupakan singkatan dari Certificate of Eligibility. Ini merupakan salah satu syarat untuk membuat visa khusus (untuk tinggal dalam jangka panjang) di Jepang. Suami saya baru sempet ngurus CoE akhir September 2016 karena 3 bulan pertama suami saya training dan tinggal di asrama, belum tinggal di apato tempat kami rencana tinggaL. Butuh waktu 1,5 bulan untuk mengurus CoE saya dan anak saya sampai akhirnya dikirim ke apato suami saya.
Proses pengiriman dari Jepang ke Indonesia sekitar 1 minggu.
2 hari setelah menerima CoE dari suami, saya langsung ke Kedubes Jepang untuk mengurus visa resident.
Persyaratan yang harus dibawa saat mengurus visa resident adalah:
1. CoE (Certificate of Eligibility) asli dan fotocopy 1 lembar di kertas A4
2. KTP asli dan fotocopy 1 lembar di kertas A4 (kalau tidak ada KTP, pakai surat keterangan domisili)
3. Formulir permintaan visa yang dapat di download di website kedubes jepang. Print di kertas A4. Isi lengkap dan ditempel foto terbaru tanpa latar 4,5 x 4,5 cm. Jangan lupa, nempelnya pakai lem yaaa.
4. Paspor asli dan fotocopy di kertas a4.
Jangan lupa, seluruh kertas yang digunakan harus A4.
Anak saya usia 3 tahun bisa diwakilkan bikinnya. Bawa aja KK dan fotocopy nya. Persyaratan untuk anak sama dengan orang dewasa, bedanya hanya tanpa KTP..
Ok, sekarang ini nih prosedur bikin visanya:
1. Datang antara pukul 08.00 s.d. 12.00 Wib.Saking semangatnya, saya dateng jam 6.20 WIB. Eng ing eng,, saya orang pertama yang datang. Yang lainnya pada datang jam 7an..
So, dateng aja jam 7an. Soalnya, g terlalu lama koq prosesnya..
Begitu sampe kedubes, kita duduk dulu di kursi yg ada dihalaman samping gedung kedubes.urutan duduk menandakan urutan antri masuk..
2. Sekitar pukul 7.45, kita diperbolehkan masuk. Kita masuk dan langsung ke loket yang disebelah kanan kita, persis setelah pintu masuk, untuk menyerahkan KTP asli dan kita akan dikasih kartu nomor pengunjung.
3. Setelah dapat nomor pengunjung, kita masuk lagi ke ruangan yang ada disebelah kanan kita, lewat pintu nomor 2. Ingat ya,,, lewat pintu yang ada daun pintunya. Bukan lewat pintu besi, soalnya, banyak yang salah lewat, pintu besi itu untuk pintu keluar ntar.
4. Persis setelah pintu nomor 2, dilakukan pengecekan barang bawaan kayak di bandara.. Klo bawa gunting, ntr guntingnya ditinggal di sana, bisa diambil lagi waktu pulang di loket penukaran ktp tadi
5. Kita keluar lagi dari ruang pemeriksaan,masuk lagi ke ruangan pengurusan visa. Ambil nomor antrian. Nanti ada 2 tombol, A dan B. Kita pencet tombol A untuk visa..
6. Tunggu giliran nomor antrian kita. Ingat, nomor antrian tidak dipanggil. Kita harus stand by lihat nomor yang berubah di atas loket pengurusan visa.
Total loket yang ada itu adalah  5 loket. Tapi, yg paling kiri untuk pengurusan visa oleh travel agent, yang nomor 2 dan 3 dari kiri pengurusan visa perorangan atau umum, loket keempat dan kelima dari kiri untuk pengurusan paspor dll.
7. Setelah giliran nomor antrian kita. Serahkan seluruh dokumen persyaratan visa tadi. Kalau ada dokumen yang tidak diperlukan, petugas akan mengembalikan ke kita. Lalu, petugas akan menyerahkan slip kecil yang harus kita isi. Isinya: nama, no pasport, nama pengurus, organisasi, dll.
Nanti, slip itu dikasih nomor oleh petugas, lalu diserahkan ke kita. Slip itu harus dibawa saat pengambilan visa..
8. Pulang dheee, lewat pintu yang tadi kita masuk, lalu lewat pintu besi yang muter2 itu... Habis itu, jangan lupa ngambil KTP kita di tempat penukaran ktp tadi. Tukar ama nomor pengunjung...
Saya prosesnya 6 hari atau 3 hari kerja...ngurus hari rabu, diambil selasa siang. Â Jumat ampe senin libur, kebetulan hari senin tanggal merah....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H