Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:34 Diperbarui: 7 November 2023   20:47 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ramdhan Hidayat

NIM.   : 212111109

KELAS : HES 5C

UTS

Pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli

Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu  yang menganalisis atau menyelidiki keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara analitis dan empiris. Menurut Satipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku masyarakat dalam konteks sosial. 

Menurut R. Oche Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara analitis dan empiris. Soetanjo Wigjo Soebroto mengatakan sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menitikberatkan pada permasalahan hukum yang muncul sebagai bagian dari pengalaman hidup masyarakat sehari-hari. 

Menurut David N. Schiffme, sosiologi hukum adalah studi sosiologis tentang fenomena hukum tertentu yang berkaitan dengan persoalan hubungan hukum, seperti sosialisasi, tipifikasi, penghapusan, dan konstruksi sosial dari proses interaksi dan organisasi.
Analisis: Bahwasannya sosiologi hukum  sangat berkaitan satu sama lain dikarenakan, dimana hukum bisa terjadi dikarenakan perbuatan manusia yang dimana manusia pastinya mempunyai sifat sosialisasi yang dimana adanya interaksi sesama manusia,

sosiologi menurut penulis:

Dari penjelasan beberapa ahli yang dimana sosiologi hukum yaitu, hubungan timbal balik antara hukum dan sosial yang dimana adanya sebuah hukum pasti harus adanya sosial yang mempunyai interaksi untuk adanya hukum, pada dasarnya hukum dimunculkan dikarenakan kegiatan sehari-hari masyarakat jika tidak adanya sosialisasi maka hukum tidak akan terbentuk, dikarenakan terbentuknya hukum untuk kemaslhatan bersama dan menjadikannya sebuah kedamaian dalam negara.

Contoh kasus dan analisis faktof mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut:

Kasus yang dimana terjadinya pembunuhan dikarenakan interaksi sosial yang tidak menyenangkan, yaitu pembunuhan kepada budi yang dikarenakan budi telah mengejek suatu keluarga temannya yaitu yanto, yang dimana yanto telah membunuh budi dengan kasus pembunuhan berencana yanto membunuh budi dikarenakan budi telah mengejek yanto dikarenakan keluarga yang tidak mampu.

Dan yanto bersama teman-temannya telah membunuh budi pada kasus ini, yanto yang berumur 25 tahun telah terancam hukuman pidana pembunuhan berencana pasal 459 UU 1/2023, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dimana pentingnya sosial yang baik antar keluarga teman atau kerabat sangat berpengaruh dan memunculkan sebuah hukum.

Sebagai contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, aliran pemikiran positivis merupakan teori fakta sosial yang mewakili kontribusi penting  Emile Durkheim terhadap sosiologi. Menurut Durkheim, fakta sosial terdiri dari hal-hal yang berada di luar individu, seperti kedudukan, peran, institusi, hukum, norma, kepercayaan, dan nilai-nilai yang mungkin membatasi individu. 

Fakta sosial ini  mempengaruhi jiwa seseorang dan dapat berdampak signifikan pada tindakan bunuh diri. Menurut positivisme, hukum harus ditegakkan tanpa memandang apakah hukum itu baik atau buruk, adil atau tidak. Karena tujuan sekolah ini adalah kepastian  hukum, maka hukum harus dipisahkan dari faktor sosial. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum: kepastian hukum, ketepatan waktu, dan keadilan.

Review Buku dan Inspirasi

Buku yang berjudul "sosiologi hukum" ini di tulis oleh I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn., I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn., Anak Agung Gede Oka Parwata, S.H., M.Si,. Dr. I Nyoman Sukerti, S.H,. M,.H., Anak Agung Isteri Ari Atu Dewi, S.H., M.H., dan I Nyoman Wita, S.H,. M.H. Buku ini di buat para akademisi dibidangnya , kemudian hasil karya tulisnya di gabungkan dan di bagi perbagian, Buku ini dibuat dengan tujuan untuk menambah literatur dibidang ilmu hukum, khususnya terkait perkembangan sosiologi hukum secara aktual di Indonesia  penulis menyadari betul bahwa perkembangan zaman melahirkan tatanan kehidupan baru dalam bermasyarakat, sehingga problem-problem yang ada di masyarakat terus mengalami perubahan. 

Para penulis yang terlibat dalam membuat buku ini mencerminkan rasa ingin mengedukasi masyarakat tentang "socio legal" melalui bahan bacaan. Untuk memenuhi kebutuhan  masyarakat akan pembelajaran ilmu sosial hukum, buku "Sosiologi Hukum" membantu masyarakat  memahami sosiologi hukum secara praktis dan mudah  dipahami. Buku ini membahas pendekatan dan penerapan konsep teoritis. dalam berbagai permasalahan hukum, melengkapi khazanah keilmuan di bidang "hukum sosial", meliputi 6  bab mulai dari pengertian sosiologi hukum hingga Teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum Inspirasi pembahasan yang menarik dan ingin mengetahui lebih dalam pada buku ini dikarenakan secara ekplisit dan praktis mengenai sosiologi hukum, membahas tentang bagaimana pemahaman awal tentangnya berkembang dan  bagaimana  kajian  sosiologi hukum akan terus berkembang seiring dengan perkembangan perilaku masyarakat dan zaman. Sosiologi dan hukum adalah unit pengetahuan yang  saling bergantung. Dimana hukum muncul karena adanya kebutuhan manusia untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun