Nama : Ramdhan Hidayat
NIM. Â : 212111109
KELAS : HES 5C
UTS
Pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli
Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu  yang menganalisis atau menyelidiki keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara analitis dan empiris. Menurut Satipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku masyarakat dalam konteks sosial.Â
Menurut R. Oche Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara analitis dan empiris. Soetanjo Wigjo Soebroto mengatakan sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menitikberatkan pada permasalahan hukum yang muncul sebagai bagian dari pengalaman hidup masyarakat sehari-hari.Â
Menurut David N. Schiffme, sosiologi hukum adalah studi sosiologis tentang fenomena hukum tertentu yang berkaitan dengan persoalan hubungan hukum, seperti sosialisasi, tipifikasi, penghapusan, dan konstruksi sosial dari proses interaksi dan organisasi.
Analisis: Bahwasannya sosiologi hukum  sangat berkaitan satu sama lain dikarenakan, dimana hukum bisa terjadi dikarenakan perbuatan manusia yang dimana manusia pastinya mempunyai sifat sosialisasi yang dimana adanya interaksi sesama manusia,
sosiologi menurut penulis:
Dari penjelasan beberapa ahli yang dimana sosiologi hukum yaitu, hubungan timbal balik antara hukum dan sosial yang dimana adanya sebuah hukum pasti harus adanya sosial yang mempunyai interaksi untuk adanya hukum, pada dasarnya hukum dimunculkan dikarenakan kegiatan sehari-hari masyarakat jika tidak adanya sosialisasi maka hukum tidak akan terbentuk, dikarenakan terbentuknya hukum untuk kemaslhatan bersama dan menjadikannya sebuah kedamaian dalam negara.
Contoh kasus dan analisis faktof mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut: