Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:34 Diperbarui: 7 November 2023   20:47 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ramdhan Hidayat

NIM.   : 212111109

KELAS : HES 5C

UTS

Pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli

Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu  yang menganalisis atau menyelidiki keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara analitis dan empiris. Menurut Satipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku masyarakat dalam konteks sosial. 

Menurut R. Oche Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara analitis dan empiris. Soetanjo Wigjo Soebroto mengatakan sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menitikberatkan pada permasalahan hukum yang muncul sebagai bagian dari pengalaman hidup masyarakat sehari-hari. 

Menurut David N. Schiffme, sosiologi hukum adalah studi sosiologis tentang fenomena hukum tertentu yang berkaitan dengan persoalan hubungan hukum, seperti sosialisasi, tipifikasi, penghapusan, dan konstruksi sosial dari proses interaksi dan organisasi.
Analisis: Bahwasannya sosiologi hukum  sangat berkaitan satu sama lain dikarenakan, dimana hukum bisa terjadi dikarenakan perbuatan manusia yang dimana manusia pastinya mempunyai sifat sosialisasi yang dimana adanya interaksi sesama manusia,

sosiologi menurut penulis:

Dari penjelasan beberapa ahli yang dimana sosiologi hukum yaitu, hubungan timbal balik antara hukum dan sosial yang dimana adanya sebuah hukum pasti harus adanya sosial yang mempunyai interaksi untuk adanya hukum, pada dasarnya hukum dimunculkan dikarenakan kegiatan sehari-hari masyarakat jika tidak adanya sosialisasi maka hukum tidak akan terbentuk, dikarenakan terbentuknya hukum untuk kemaslhatan bersama dan menjadikannya sebuah kedamaian dalam negara.

Contoh kasus dan analisis faktof mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun