Mohon tunggu...
Ramdan Inda Majid
Ramdan Inda Majid Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mengalah adalah bibit dari kedewasaan.

Ramdan. Tinggal di Ciburial rt02/15 no. 11. Pria yang pernah jatuh dan bangkit karena cinta. Eaaa:v. Intinya jangan pernah lari dari cinta, karena cinta mengajarkan kita pengalaman yang begitu banyak. Mulai dari mengajarkan kita nikung, hingga ditikung gais... :(

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Pihak Perusahaan dengan Warga

27 November 2019   23:55 Diperbarui: 28 November 2019   00:06 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2 Oktober 2019, warga Sihaporas melaporkan permasalahan kepada komnas HAM. Karena Pihak keamanan perusahaan perkebunan kayu mendatangi warga Sihaporas yang sedang berkebun.  Mereka menyetop kegiatan warga Sihaporas yang sedang berkebun,  dikarenakan lahan tersebut sudah menjadi konsensi perusahaan.

Kedatangan pihak keamanan perusahaan ini membuat resah warga Sihaporas,  karna cara penyetopan nya yang dianggap keras dan kasar.  Warga sihaporas menolak atas tindakan perusahaan perkebunan kayu ini,  sehingga hal ini menyebabkan konflik antara warga Sihaporas dengan pihak perusahaan.

Dikutip dari Mongabay.co.id.   Terdapat beberapa pukulan terhadap balita ber usia 3,7 tahun yang berna Mario Teguh Ambarita.  Pukulan itu dilakukan oleh salah seorang dari pihak perusahaan. Dengan kejadian seperti ini situasi menjadi memanas. 

Malam harinya,  pihak warga Sihaporas dengan tokoh dari perusahaan berdialog atas kejadian ini.  Sehingga akhir dari perbincangan para tokoh ini membawa masalh ini ke ranah hukum.Tindakan tersebut dilaporkan warga Sihaporas pada pihak yang berwajib.

Menurut direktur TPL Mulia Nauli bahwa lahan klaiman masyarakat adat Sihaporas merupakan konsensi mereka yang sudah empat periode ditanam ekaliptus.  Direktur TPL itu pun menyatakan bahwa ada oknum masyarakat yang melakukan pemukulan yang menyebabkan seorang karyawan TPL mengalami luka.

Atas laporan tersebut penyidik kepolisian meminta penasihat hukum warga agar bisa menghadurkan warga Sihaporas yang melaporkan kejadian tersebut.  Setibanya warga Sihaporas yang melaporkan kejadian tersebut,  mereka ditangkap atas laporan tpl yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda.

Sedangkan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap balita yang dilaporkan oleh para saksi,  justru tersangka tidak disidik aparat.  Tindakan yang dilakukan polres ini dianggap sewenang wenang,  tidak profesional,  dan proporsional.

Dalam kasus seperti ini seharusnya hukum bisa ditegakkan.  Jika permasalahan seperti ini selalu ada dan sering terjadi maka dimana letak keadilan itu. Dimana letak ketegasan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun